Kubu Ical ingin dalam 7 hari pengurus hasil Munas Bali disahkan
Jika tak dikabulkan pemerintah, Golkar kubu Ical siap melakukan gugatan hukum.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aziz Syamsuddin meminta pemerintah segera mengesahkan susunan pengurus DPP Golkar pimpinan Aburizal Bakrie (Ical). Dia meyakini hasil Munas di Bali memenuhi semua syarat dalam AD/ART partai berlambang beringin itu.
"Saya minta Menkum HAM sesuai UU Partai Politik. Menkum HAM dalam 7 hari untuk menetapkan kepengurusan Bali sebagai yang terdaftar di Kemenkum HAM," kata Aziz di gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (10/12).
Menurutnya, jika tak dikabulkan pemerintah, Golkar kubu Ical siap melakukan gugatan hukum. Dia mengatakan, selama ini pihaknya cenderung menghindari gesekan fisik dengan Golkar kubu Agung Laksono.
"Kalau enggak akan gugat (Golkar kubu Agung Laksono). Apakah PTUN, perdata, atau pidana," terang dia.
Lanjut dia, Munas Golkar kubu Agung Laksono di Jakarta lalu tak memenuhi syarat yang ditetapkan konstitusi partai. Peserta Munas Jakarta pun bukan berasal dari ketua DPD I dan DPD II Partai Golkar.
"Dalam AD/ART Golkar, peserta Munas harus DPP kabupaten, DPP provinsi, ormas yang mendirikan dan ormas sayap. Pesertanya ketua, sekretaris, atau orang yang diberi mandat," pungkas dia.
Sebelumnya diketahui, Partai Golkar terbelah dua. Kubu Ical menggelar Munas di Bali menunjuk Ical sebagai ketua umum yang kedua kalinya. Sementara itu, kubu Presidium Penyelamat Partai Golkar menggelar Munas di Ancol Jakarta dan mengukuhkan Agung Laksono sebagai ketua umum.