Kubu Ical serahkan surat hasil kemenangan di PTUN ke DPR
Kubu Ical tidak merubah struktur kepengurusan dan alat kelengkapan dewan.
Sekjen Partai Golkar versi Munas Bali menyerahkan dua buah surat terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menyatakan Menkum HAM diminta tunda pengesahan kubu Agung Laksono ke DPR. Idrus Marham menegaskan tidak ada perubahan dalam susunan kepengurusan dan alat kelengkapan dewan fraksi Golkar.
"Maksud kami sampaikan dua buah surat pertama tentang penetapan PTUN. Kami perlu kirim surat yang jelaskan tentang Golkar tidak ada pergantian dan perubahan susunan fraksi Golkar dan AKD (alat kelengkapan dewan) dari Golkar," kata Idrus di gedung DPR, Jakarta, Kamis (2/4).
Lebih lanjut, Idrus menyampaikan isi surat DPP Golkar yang menjelaskan struktur kepemimpinan fraksi.
"Sesuai dengan surat DPP Golkar nomor 362 tahun 2014 menjelaskan pimpinan fraksi Ketua Ade Komarudin dan Sekretaris Bambang Soesatyo dan bendahara Robert. Dengan surat ini kami serahkan dan jadi dasar untuk jadi pertimbangan utama terkait masalah kami," tegasnya.
Idrus mengatakan ada empat inti daripada isi surat PTUN. Pertama, mengabulkan pelaksanaan. Kedua, memerintahkan tergugat untuk menunda surat keputusan Menkum HAM.
"Ketiga memerintahkan tergugat untuk tidak lakukan tindakan tata usaha negara yang berhubungan tata usaha negara objek sengketa surat baru Golkar Munas Ancol sampai ketetapan hukum tetap. Dan keempat penegasan tidak ada perubahan fraksi," tandasnya.