Kubu Ical yakin menangkan sidang gugatan ke Menkum HAM di PN Jakut
Idrus menjelaskan, pihaknya menggugat proses-proses yang tampaknya penuh manipulasi.
Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu (25/3) akan menggelar sidang perdana atas gugatan yang dilayangkan Partai Golkar Kubu Aburizal Bakrie (Ical) pada selasa lalu (17/3). Dalam pembacaan gugatan, kubu Ical menggugat DPD II Golkar Jakarta Utara sebagai pihak yang dijadikan lokasi Munas Ancol serta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sebagai pihak yang mengesahkan kepengurusan.
Pantauan merdeka.com, Rabu (25/3) terlihat hadir Sekjen Golkar Idrus Marham dan Kuasa Hukum kubu Ical Yusril Ihza Mahendra.
"Paling penting saat ini adalah pembuktian di pengadilan, bukan soal mobilisasi dukungan. Kubu Ical memang mengajukan gugatan baru terkait dualisme kepengurusan Golkar ini ke berbagai institusi hukum seperti Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara," ujar Idrus, Rabu (25/3).
Idrus menjelaskan, pihaknya menggugat proses-proses yang tampaknya penuh manipulasi. Dirinya juga menjelaskan ketidakpedulian dengan berapa pun banyaknya dukungan yang disebut mengalir untuk Agung.
"Musyawarah Nasional Golkar sudah lewat sehingga tidak perlu lagi memikirkan dukung-mendukung. Kali ini perlu dilakukan adalah membedah kedua Munas lewat pengadilan untuk melihat apa yang terjadi di dalamnya dan membuktikan mana yang benar atau salah. Kami punya bukti cukup kuat," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa sudah menjadi Sekjen Golkar selama 5 tahun, jadi tahu siapa ketuanya, siapa sekretarisnya dan bagaimana aturan di dalamnya.
"Munas Ancol tidak sesuai dengan Konstitusi partai, tidak sesuai dengan adat partai, ada pemalsuan mandat, jadi tidak ada alasan Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk menolak gugatan kami," tuturnya.
Idrus sangat yakin bahwa gugatannya ini akan dilanjutkan karena menurutnya Pengadilan Negeri dengan Ketua Hakim Lilik Mulyadi secara mandiri tidak diintervensi kekuasaan. "Sekarang ini siapa yang berani menerima sogokan? Tidak ada kan?" tambahnya.
Sidang yang seharusnya digelar pukul 09:00 WIB ini sampai saat ini belum di mulai. Suasana semakin ramai. Banyak kepolisian yang berjaga-jaga. Salah satunya terlihat Kapolres Jakarta Utara Kombes Pol Muhammad Iqbal beserta anggotanya menjaga keamanan jalannya sidang.
Baca juga:
Nurdin Halid tantang kubu Agung: Datang ke pengadilan, adu bukti!
Idrus Marham sebut peserta Munas Ancol pimpinan Agung Laksono palsu
Mau dilengserkan Ical, Mahyudin melawan bilang tak bisa sembarangan
Kubu Agung tak datang, sidang gugatan pihak Ical di PN Jakut ditunda
Demokrat tegaskan tak ikut koalisi Prabowo beri angket ke Menkum HAM
JK: Ical gugat SK Menkum HAM ke pengadilan itu sah-sah saja
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kapan Partai Golkar memutuskan mengusung Gibran? Keputusan diambil dalam Rapimnas Golkar pada Sabtu (21/10).
-
Siapa yang mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar? Presiden terpilih periode 2024-2029 sekaligus Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, mengucapkan terima kasih kepada Partai Golkar atas kerja keras memenangkan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
-
Kapan Golkar akan menyelesaikan penyusunan koalisi untuk Pilgub Banten? Airlangga menyebut partainya masih menyusun koalisi untuk Pilkada Banten 2024."Nanti kita susun," ucap dia.
-
Bagaimana seharusnya kegiatan kepemudaan Partai Golkar dilakukan? Ilham menambahkan, acara diskusi merupakan jiwa kader Golkar di semua tingkatan. Ia mengapresiasi kegiatan diskusi yang digelar oleh para pemuda Partai Golkar. Namun, Ilham mengingatkan, setiap kegiatan kepemudaan Partai Golkar seharusnya diketahui dan mendapatkan izin dari pengurus DPP Partai Golkar.