Kubu Jokowi sebut pemungutan suara ulang di DKI cacat hukum
Pemungutan suara ulang di DKI berdasarkan rekomendasi Bawaslu.
Pelaksanaan pemungutan suara pemilu presiden dan wakil presiden secara serentak dilakukan pada 9 Juli yang lalu. Namun, di beberapa tempat, termasuk di Jakarta, terpaksa harus dilakukan pemungutan suara ulang.
Tim Saksi Nasional Pasangan Joko Widodo - Jusuf Kalla (Jokowi-JK), Arif Wibowo menilai pelaksanaan pemilu presiden yang ditandai dengan antusiasme rakyat telah dicederai dengan adanya pemungutan suara ulang (PSU) di banyak tempat.
"Ironisnya, pemungutan suara ulang di banyak tempat itu menurut kajian kami cacat hukum," kata Arif di KPU , Jakarta, Sabtu (19/7).
Arif menjelaskan, berdasarkan Undang-undang (UU) No 42/2008 tentang Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres), apa yang direkomendasikan pemungutan suara tersebut jelas tidak terpenuhi.
Bahwa prasyarat terjadinya pemungutan suara ulang diatur dalam Pasal 164 yang berbunyi 'Pemungutan suara di TPS wajib diulang seketika itu juga apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu Lapangan terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
A. Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;
B. Petugas KPPS meminta Pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; dan/atau
C. Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
"Bahwa berdasarkan hasil kajian dan temuan atas fakta dan bukti yang terjadi di lapangan, maka kami menilai apa yang telah direkomendasikan oleh Bawaslu atau Panwaslu di berbagai wilayah, secara khusus Bawaslu Propinsi DKI Jakarta jelas dan/atau nyata telah bertentangan dengan UU 42/ 2008 Pasal 164, di mana pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan atas temuan pelanggaran yang telah direkomendasikan oleh Panitia Pengawas Lapangan (PPL) yang kemudian dibuat keputusan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan bukan atas aduan atau usulan dari TIM Kampanye," jelasnya Arif.
"Oleh sebab itu, terutama PSU di 16 TPS yang direkemondasikan Bawaslu Propinsi DKI Jakarta tidak boleh dilaksanakan dan/atau dijalankan," imbuh Wakil Ketua Komisi II DPR itu.
Lebih lanjut, Arif mengungkapkan, Pilpres 2014 yang baru berlangsung merupakan pertaruhan bagi demokrasi bangsa Indonesia, di mana kualitas demokrasi negeri ini diuji. Oleh karena itu, pilpres kali ini mesti menghasilkan sosok presiden yang baik. Baik tidak hanya dalam tataran rekam jejak, tetapi juga baik dalam hal proses menuju kursi kekuasaan.
"Pilpres hanya akan menghasilkan presiden dan wakil presiden yang baik, yang memang seusai dengan kehendak rakyat, jika berlangsung dengan sistem baik," tandasnya.
-
Kapan KPU akan mengumumkan hasil resmi Pilpres 2024? Sebagai informasi, sengketa hasil Pilpres 2024 akan disidangkan ke MK pasca KPU mengumumkan hasil resminya pada 20 Maret 2024.
-
Kapan KPU DKI Jakarta mengumumkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024? Adapun KPU DKI Jakarta memperoleh hasil suara sah ini setelah menuntaskan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat provinsi DKI Jakarta Pemilu serentak (Pilpres, DPR RI, DPD, DPRD) 2024 sejak 7-9 Maret 2024.
-
Siapa saja yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi Pilpres 2024 di KPU RI? Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terus melangsungkan rapat pleno, hasil rekapitulasi Pilpres 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Bagaimana cara KPU RI menetapkan hasil Pilpres 2024? Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat nasional serta penetapan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) serentak tahun 2024.
-
Apa tugas utama KPPS dalam Pemilu? Tugas utama KPPS meliputi persiapan ruang pemungutan suara hingga pelaporan hasil pemungutan suara.
Baca juga:
Imbauan-imbauan Jokowi jelang pengumuman Pilpres 22 Juli
Hasto: Berbagai jurus dilakukan untuk hambat kemenangan Jokowi
Rekonsiliasi nasional tidak pengaruhi proses hukum
Di provinsi ini, Prabowo-Hatta curi kemenangan tipis
Usai bertemu Jokowi, Habibie sebut ciri pemimpin 'brengsek'