Kubu Prabowo Tuding Pemerintah Jokowi Lebih Berpihak pada Asing
Paket kebijakan ekonomi XVI yang dikeluarkan pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) menuai banyak kritik. Khususnya soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dinilai mempersempit ruang gerak pengusaha lokal untuk bersaing.
Paket kebijakan ekonomi XVI yang dikeluarkan pemerintah Jokowi dan Jusuf Kalla (JK) menuai banyak kritik. Khususnya soal relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang dinilai mempersempit ruang gerak pengusaha lokal untuk bersaing.
Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika menilai, rakyat Indonesia wajib menangis melihat kebijakan tersebut. Menurut dia, relaksasi DNI yang bertujuan untuk membuka modal asing masuk ke Indonesia dianggap tak sesuai konstitusi.
-
Apa yang dibicarakan Prabowo dan Jokowi? Saat itu, mereka berdua membahas tentang masa depan bangsa demi mewujudkan Indonesia emas pada tahun 2045.
-
Kapan Prabowo bertemu Jokowi? Presiden terpilih Prabowo Subianto bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana kepresidenan, Jakarta, Senin (8/7) siang.
-
Kenapa Prabowo Subianto dan Jenderal Dudung menggandeng tangan Jenderal Tri Sutrisno? Momen ini terjadi ketika ketiga jenderal tersebut sedang berjalan masuk ke dalam sebuah ruangan atau tempat digelarnya gala dinner seusai mengikuti rangkaian parade senja atau penurunan upacara bendera merah putih.
-
Bagaimana Prabowo dinilai akan meneruskan pemerintahan Jokowi? Sebagai menteri Presiden Jokowi, Prabowo kerap ikut rapat. Sehingga, Prabowo dinilai tinggal meneruskan pemerintahan Presiden Jokowi-Ma'rufA Amin.
-
Bagaimana Prabowo bisa menyatu dengan Jokowi? Saat Pilpres 2019 Prabowo merupakan lawan Jokowi, namun setelah Jokowi terpilih menjadi presiden Prabowo pun merapat kedalam kabinet Jokowi.
-
Kapan pelantikan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden? Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada 20 Oktober mendatang.
Khususnya pasal 33 dalam UUD 1945. Dimana bumi, air dan kekayaan alam lainnya dipergunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan rakyat.
"Kita wajib rakyat Indonesia nangis atas pencabutan itu. Karena apa? Tidak ada sama sekali menguntungkan bagi negara dan kesejahteraan rakyat. Jadi, relaksasi ini, itu tidak sesuai dengan jiwa konstitusi, khususnya pasal 33," kata Kardaya saat menghadiri diskusi bertajuk 'Menyoal Kebijakan Relaksasi Daftar Negatif Investasi' di Sekretariat Nasional Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta, Selasa (27/11).
Kardaya melihat, kebijakan relaksasi DNI malah berpihak kepada asing, bukan malah memberikan lapangan pekerjaan seluas-luasnya kepada rakyat Indonesia. Dia pun tak yakin, kebijakan ini menarik investor asing, melainkan pekerja asing.
"Malah ini akan mengecilkan atau menurunkan, memperlemah kemakmuran rakyat. Lalu, bahwa ini sama sekali tidak ada keberpihakan kepada kepentingan nasional Indonesia. Jadi yang dikeluarkan keberpihakan kepada asing. Yang mau ditarik bukan investor, tapi pencari kerja. Ini hanya untuk meng-entertain kepentingan asing," kata Kardaya lagi.
Dia pun mencontohkan, di bidang energi misalnya yang mau ditarik jasa pengeboran. Menurut dia, ibarat dokter yang melakukan salah diagnosa.
"Lalu terkait relaksasi, kementerian yang terkait menyampaikan untuk menarik investasi. Itu salah besar. Dia tidak mengerti kalau investasi tidak masuk utamanya karena kita tidak konsisten menerapkan peraturan perundangan. Investor besar kalau terkait UU ditabrak, tidak dihormati, maka tidak masuk. Jadi, itu yang harus diobati. Tegakkan UU," tegas Kardaya.
Sementara itu, Direktur Indonesia Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengaku tak percaya relaksasi DNI sebagai solusi defisit neraca perdagangan dan defisit anggaran berjalan.
Masalahnya defisit, kata dia, ternyata yang paling besar kontribusinya yakni impor minyak mentah dan BBM. Satu komoditas yang sangat besar kontribusinya.
"Tahun 2015-2016 kita tertolong harga minyak dunia USD 40 per barel. Dengan 2017-2018 harga kembali di atas USD 60. Dengan kebijakan pemerintah tidak mau naikkan BBM, yang dikorbankan Pertamina," kata Marwan.
Marwan melihat kebijakan paket ekonomi XVI ini melanggar pasal 33 UUD 1945. Dia khawatir, asing akan menguasai perekonomian Indonesia.
"Lambat laun kalau ini dibiarkan, asing akan masuk ke daerah-daerah mengutungkan. Ini akan menjadi beban negara. Atau menjadi beban PLN. Karena bisnis diberikan kepada swasta dan diperluas paket ini kemudian PLN disuruh bangun di pinggir-pinggir," kata Marwan.
Dalam relaksasi DNI, terdapat 25 bidang usaha yang sahamnya boleh dikuasai asing 100 persen. Di antaranya:
1. Pengusahaan Pariwisata Alam berupa Pengusahaan Sarana, Kegiatan, dan Jasa Ekowisata di dalam Kawasan Hutan dengan pengaturan Penanaman Modal Asing Maksimal 51 persen (70 persen ASEAN).
Sektor Energi Sumber Daya Alam:
2. Jasa Konstruksi Migas: Platform dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
3. Jasa Survei Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
4. Jasa Pemboran Migas di Laut dengan pengaturan PMA Maksimal 75 persen
5. Jasa Pemboran Panas Bumi dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen
6. Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan Panas Bumi dangan pengaturan PMA Maksimal 90 persen
7. Pembangkit Listrik > 10 MW, dengan pengaturan PMA Maksimal 95 persen (Maksimal 100 persen apabila dalam rangka Kerjasama Pemerintah Swasta/KPS selama masa konsesi)
8. Pemeriksaan dan Pengujian Instalasi Tenaga Listrik atas Instalasi Penyediaan Tenaga Listrik atau Pemanfaatan Tenaga Listrik Tegangan Tinggi/Ekstra Tinggi, dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen (optimalisasi)
Sektor Perdagangan:
9. Jasa Survei/Jajak Pendapat Masyarakat dan Penelitian Pasar, dengan pengaturan PMDN 100 persen dan Maksimal 70 persen bagi penanam modal dari negara-negara ASEAN
Sektor Pariwisata:
10. Galeri Seni, dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
11. Gedung Pertunjukan Seni dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
Sektor Perhubungan:
12. Angkutan orang dengan moda darat tidak dalam trayek: Angkutan pariwisata dan Angkutan Tujuan Tertentu dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
13. Angkutan Moda Laut Luar Negeri untuk Penumpang (tidak termasuk cabotage) (CPC 7211) dengan pengaturan PMA ASEAN Maksimal 70 persen
Sektor Kominfo:
14. Jasa Sistem Komunikasi Data dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
15. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Tetap dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
16. Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi Bergerak dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
17. Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi Layanan Content (ring tone, sms premium,dsb) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
18. Pusat Layanan Informasi (call centre) dan jasa nilai tambah telepon lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
19. Jasa Akses Internet (Internet Service Provider) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
20. Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
21. Jasa Interkoneksi Internet (NAP), Jasa Multimedia Lainnya dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
Sektor Ketenagakerjaan:
22. Pelatihan Kerja (memberi, memperoleh, meningkatkan, mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja antara lain meliputi bidang kejuruan teknik dan engineering, tata niaga, bahasa, pariwisata, manajemen, teknologi informasi, seni dan pertanian yang diarahkan untuk membekali angkatan kerja memasuki dunia kerja) dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
Sektor Kesehatan:
23. Industri Farmasi Obat Jadi > Rp 100 Milyar dengan pengaturan PMA Maksimal 85 persen
24. Fasilitas Pelayanan Akupuntur dengan pengaturan PMA Maksimal 49 persen
25. Pelayanan Pest Control/Fumigasi dengan pengaturan PMA Maksimal 67 persen
Baca juga:
Selisih 12,2% dengan Prabowo, Kubu Jokowi Abaikan Survei yang Beda Sendiri
Survei Media Ungkap Penyebab Utama Elektabilitas Prabowo Kalah dari Jokowi
LSI Denny JA: Naik Turunnya Ekonomi Tak Pengaruhi Kelompok Minoritas Dukung Jokowi
Jokowi Kebut Proyek Infrastruktur, Wapres JK Yakin Kalau Sukses Pasti Dipilih Lagi
LSI Denny JA: 70,3% Responden Nilai Ekonomi Indonesia Sedang dan Baik
Jokowi Kampanye di Jabodetabek Saat Reuni 212 di Monas
LSI Denny JA: Jokowi & Prabowo Selisih 22%, Belum Tentukan Pilihan 15,6%