Kunjungi Muhammadiyah, PKS Minta Masukan Soal Pemilu 2024
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri mengatakan, kunjungan ke PP Muhammadiyah dalam rangka menguatkan jalinan kebangsaan yang dirajut PKS dengan berbagai elemen.
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mengunjungi Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Jakarta, Jumat (29/7). Hal ini dalam rangka silahturahmi kebangsaan.
Presiden PKS Ahmad Syaikhu akan memimpin rombongan PKS, bersama Sekretaris Jenderal Habib Abu Bakar Alhabsyi, Bendahara Umum Mahfudz Abdurrahman, Ketua DPP Bidang Pembangunan Keumatan dan Dakwah Ali Akhmadi, Ketua DPP Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga Kurniasih Mufidayati, para Wasekjen dan Kantor Staf Presiden PKS.
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Apa pertimbangan utama PKS untuk mencalonkan seseorang di Pilkada 2024? PKS memiliki sejumlah pertimbangan utama bagi seseorang figur dapat maju sebagai bakal cagub-cawagub di Pilkada Serentak 2024. Terutama, mereka yang memiliki kans menang paling besar."Ya kita perlu (figur) dengan kans menangnya besar, kan ikut Pilkada buat menang bukan biar kalah," ucapnya.
-
Kapan PPS Pilkada 2024 dibentuk? PPS dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota paling lambat 6 (enam) bulan sebelum penyelenggaraan Pemilu atau Pemilihan dan dibubarkan paling lambat 2 (dua) bulan setelah pemungutan suara Pemilu atau Pemilihan.
-
Apa saja persyaratan PPS Pilkada 2024? Ada pun persyaratan untuk menjadi PPS Pilkada 2024 ialah sebagai berikut: - WNI (Warga Negara Indonesia)- Usia minimal 17 tahun - Mempunyai rasa setia pada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. - Harus memiliki integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil. - Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah dan sekurang-kurangnya dalam waktu lima tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan.- Tinggal di domisili dalam wilayah kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu. - Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.- Berpendidikan paling rendah yaitu sekolah menengah atau sederajat.- Tak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.
-
Apa tugas utama PPS dalam Pilkada 2024? Tugas PPS pilkada 2024 diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 Pasal 18 Ayat 1 dan 2, yaitu sebagai berikut:a. mengumumkan daftar Pemilih sementara;b. menerima masukan dari masyarakat tentang daftar Pemilih sementara;c. melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar Pemilih sementara;d. mengumumkan daftar Pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK; e. melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kelurahan/desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;f. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;g. menyampaikan hasil penghitungan suara seluruh TPS kepada PPK;h. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya; i. melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;j. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dank. melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
-
Dimana sidang MK terkait Pilpres 2024 berlangsung? Hotman Paris Hutapea mengklaim, timnya terbukti piawai dalam perdebatan sidang perselisihan Pilpres 2024 kali ini di Mahkamah Konstitusi.
Ketua DPP PKS Bidang Humas, Ahmad Mabruri mengatakan, kunjungan ke PP Muhammadiyah dalam rangka menguatkan jalinan kebangsaan yang dirajut PKS dengan berbagai elemen.
Syaikhu saat berkunjung ke Yogyakarta beberapa waktu lalu, sudah melakukan hubungan silaturahmi ke PP Muhammadiyah. Kala itu dia ditemui langsung oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir.
Mabruri menyebut kunjungan ke PP Muhammadiyah kali ini adalah kunjungan lanjutan sebagai bagian dalam meminta masukan dan nasihat atas kondisi dan situasi kebangsaan
"Sebagai partai yang membawa misi pelayanan tentunya memiliki kesamaan dengan ruh Muhammadiyah yang menerapkan spirit Al Maun. Sebab itu sebagai partai yang lahir di era reformasi, PKS amat perlu untuk meminta nasihat dan masukan dari PP Muhammadiyah, cendekiawan Muhammadiyah agar PKS bisa terus bersama memperjuangkan nilai-nilai kemanusiaan dan kebangsaan dengan jalur masing-masing," katanya dalam keterangannya, Jumat (29/7).
PKS juga akan meminta nasihat kepada PP Muhammadiyah. Salah satunya terkait Pemilu 2024 agar tidak terjadi polarisasi di masyarakat.
Berita terkait Pemilu 2024 bisa dibaca di Liputan6.com
"Selain itu PKS juga meminta masukan terkait proses penyelenggaraan pemilu 2024 kepada PP Muhammadiyah agar ke depannya tidak terbagi polarisasi dua kutub pasca Pemilu seperti yang terjadi usai Pemilu 2019 sebab energi bangsa ini akan terkuras dan akan terus dihabiskan pada hal tidak substansial karena terjadi polarisasi sebagaimana yang terjadi di Pemilu 2019," tutup Mabruri.
Baca juga:
PKS Nilai Ide Bagus Peserta Pemilu Boleh Kampanye di Kampus
PKS Akui Komunikasi dengan Demokrat dan NasDem Paling Maju
MK Sentil PKS Gugat Presidential Threshold 20 Persen Padahal Ikut Bahas UU Pemilu
PKS Gugat PT 20 Persen agar Tak Timbulkan Perpecahan Seperti Pilpres 2014 dan 2019
Sidang Uji Materi Ambang Batas Presiden, MK Minta PKS Lengkapi Berkas Gugatan
PKS Minta Kegiatan di Dukuh Atas Diawasi Ketat: Agar Tidak Disusupi Peredaran Narkoba
PKS: Seluruh Warga Negara Wajib Menjaga dan Memajukan NKRI