Kursi Ketua MPR Seharusnya Terbuka, Tak Boleh Dijatah untuk Parpol Tertentu
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengingatkan seluruh elite politik agar tidak ada pembagian khusus untuk kursi Ketua MPR. Ia mengatakan jabatan orang nomor satu di MPR idealnya terbuka kepada seluruh partai politik.
Ahli hukum tata negara, Bivitri Susanti mengingatkan seluruh elite politik agar tidak ada pembagian khusus untuk kursi Ketua MPR. Ia mengatakan jabatan orang nomor satu di MPR idealnya terbuka kepada seluruh partai politik.
"Saya lihat memang terbuka saja tidak boleh dibagi-bagi, presiden dari kelompok A ketua MPR dari kelompok B ini, aturan mainnya tidak begitu, tidak perlu dikotak-kotakan," kata Bivitri dalam satu diskusi dengan tema "Negosiasi Ketua MPR yang Merusak Sistem Presidensial" di Jakarta Pusat, Selasa (30/7).
-
Apa yang menjadi gebrakan Mentan yang dipuji oleh Ketua MPR? "Saya mengapresiasi langkah-langkah yang sudah dilakukan oleh Pak Mentan dalam mengatasi berbagai persoalan yang menyangkut ketahanan pangan seperti mengantisipasi potensi bencana yang akan terjadi di beberapa waktu ke depan, termasuk ancaman El Nino, yang kalau kita tidak waspadai dan kita tidak mempersiapkan diri, maka kita akan dihadapkan pada defisit pangan," ujar Bamsoet dalam pertemuannya bersama Mentan di Kementan Jakarta, Senin, (1/4).
-
Kapan pembacaan putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Sejumlah skema pengamanan telah disiapkan aparat kepolisian menjelang pembacaan putusan Perselisihan hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (22/4) hari ini.
-
Mengapa Kementerian PUPR diangkat menjadi Duta Kehormatan? Duta Kehormatan adalah individu yang memiliki pencapaian sosial yang dapat berkontribusi pada misi dan visi AWC. Terutama untuk meningkatkan kerja sama antara anggota dan mitra-mitra AWC, menerapkan rencana pengembangan jangka menengah dan jangka panjang, serta mengembangkan dan merevitalisasi proyek-proyek air.
-
Kapan MK membacakan putusan sengketa Pilpres 2024? MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April.
-
Siapa yang memberikan komentar mengenai putusan MK terkait sengketa Pilpres 2024? Kuasa Hukum Pasangan AMIN Bambang Widjojanto (BW) mengomentari putusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.
Ia menjelaskan keterbukaan pengisian kursi pimpinan MPR terhadap seluruh partai politik agar tidak ada skema amandemen yang melenceng. Semisal wacana amandemen yang kembali menguat. Tak dipungkiri wacana itu diakuinya cukup mengkhawatirkan.
Sebab, dalam amandemen itu berisi dihidupkannya kembali Gerakan Besar Haluan Negara (GBHN), kembali kepada Undang-Undang dasar 1945, dan klimaksnya pemilihan presiden secara tidak langsung.
"Saya khawatir wacana amandemen yang sedang menguat bisa dibawa ke mana-mana, di mana presiden tidak dipilih langsung tapi hanya elit MPR jelas itu tidak bisa diterima," ujar Bivitri menjelaskan.
Aturan pemilihan pimpinan MPR sedianya sudah diatur dalam UU MD3 Nomor 2 Tahun 2018 yang mengatur pemilihan Ketua MPR dilakukan melalui mekanisme paket. Berdasarkan Pasal 15 ayat 1, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan tujuh orang wakil ketua.
Berbeda dengan UU MD3 pada 2014 atau sebelum diubah, pimpinan MPR terdiri dari satu orang ketua dan empat orang wakil ketua. Aturan paket ini kemudian menimbulkan polemik ada tidaknya partai oposisi dalam aturan satu paket tersebut.
Bivitri menjelaskan tidak ada aturan satu paket pimpinan MPR hanya berasal dari partai koalisi pemerintah. Partai di luar koalisi saat pemilihan berhak masuk ke dalam kursi pimpinan lembaga yang saat ini tengah dibidik sejumlah partai politik.
"Saya kira, satu paket itu dalam arti mereka majunya barengan tapi apakah paket itu oposisi atau tidak disebut dalam undang-undang, bisa saja paket ada 1 orang PDIP satu orang, PAN satu orang, PKS satu orang, yang penting paket dalam arti tidak mesti satuan," ujarnya menjelaskan.
Senada dengan Bivitri, peneliti dari Pusat Pengkaji Pancasila dan Konstitusi (PUSPAKPSI) Bayu Dwi Anggono menegaskan seluruh partai politik berhak memiliki kesempatan duduk sebagai Ketua MPR. Namun dengan pertimbangan dasar adalah perolehan suara.
"Semua partai punya kesempatan jadi ketua MPR. Pertimbangan MPR itu juga dipertimbangkan hasil perolehan suara. Harus mendapat suara majority," tandasnya.
Baca juga:
Ini Empat Alasan Parpol Saling Sikut Incar Kursi Ketua MPR
ICW Minta KPK Ikut Pantau Pengisian Kursi MPR
Parpol Koalisi Berebut Posisi Ketua MPR, Jokowi Diminta Tegas
Soal Gerindra Gabung Paket Pimpinan MPR, Golkar Ungkap Internal Koalisi Masih 'Ramai'
Soal Penambahan Kursi Pimpinan MPR, PKB Khawatir Rakyat Tak Setuju
Koalisi Jokowi Berpontensi Retak Bahkan Pecah dalam Paket MPR