Laporkan KPU, OSO Tak Hadiri Sidang DKPP
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono. Sebagai pihak pelapor, OSO tidak hadir di persidangan dan hanya diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang laporan Ketua Umum Partai Hanura Oesman Sapta Odang (OSO) terhadap KPU, atas dugaan pelanggaran kode etik. Pantauan di ruang sidang DKPP, terlapor Ketua KPU Arief Budiman sudah hadir dengan didampingi Ketua Bawaslu Abhan dan Komisioner KPU Ilham Saputra.
Sidang dimulai tepat pukul 09.00 WIB, dan dipimpin langsung oleh Ketua DKPP Harjono. Sebagai pihak pelapor, OSO tidak hadir di persidangan dan hanya diwakilkan tim pengacaranya, Herman Kadir dan Dodi S Abdulkadir.
-
Kenapa UMKM penting? UMKM tidak hanya menjadi tulang punggung perekonomian di Indonesia, tetapi juga di banyak negara lain karena kemampuannya dalam menciptakan lapangan kerja dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
-
Kenapa KEK Singhasari penting? KEK Singhasari berkonsentrasi pada platform ekonomi digital untuk bersinergi dengan perkembangan antara bisnis pariwisata dan ekonomi digital.
-
Kapan P.K. Ojong meninggal? Sebulan kemudian, Ojong meninggal dunia pada 31 Mei 1980.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Mayjen Purn Sunarko ikut demo di KPU? Kedatangan Sunarko untuk menyampaikan protes terhadap hasil pemilu Pemilu 2024.Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko tidak ingin banyak bicara perihal salah mantan Danjen Kopassus ikut dalam barisan demo.
Sidang dugaan pelanggaran etik ini dihelat karena terlapor mencoret nama OSO dari Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPD RI Pemilu 2019. Laporan itu tercatat dengan nomor perkara 21-PKE-DKPP/I/2019.
Menurut pelapor, dicoretnya nama OSO oleh KPU ini, dianggap tidak menjalankan rekomendasi Bawaslu atas putusan yang dikeluarkan pada Rabu (9/1), yang meminta KPU memasukkan kembali nama OSO ke DCT anggota perseorangan DPD RI.
Menurut terlapor, KPU tidak bisa menjalankan rekomendasi putusan itu, karena OSO tidak menyerahkan surat pengunduran diri sebagai pengurus parpol, sesuai dengan aturan pencalonan anggota DPD pada Pemilu 2019. KPU berpijak pada putusan MK.
Karenanya, KPU mengatakan hal ini tidak membuat pihaknya mengubah surat keputusan (SK) terkait DCT DPD untuk OSO, atas rekomendasi Bawaslu, dan KPU tetap membatalkan SK tersebut.
Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
OSO: Saya Tidak Akan Mundur dari Hanura
Persoalan Hukum Komisioner KPU Dinilai Tak Ganggu Tahapan Pemilu
Demo di Polda Metro Jaya, Kader Hanura Desak Komisioner KPU Jadi Tersangka
DPR Minta Jokowi Turun Tangan Terkait Pelaporan Komisioner KPU
DPD Nilai Pemanggilan Komisioner KPU Terkait Laporan OSO Bukan Kriminalisasi
KPU Anggap Pelaporan OSO ke Polda Metro Ganggu Persiapan Pemilu 2019
2 Komisioner KPU Batal Jalani Pemeriksaan Terkait Laporan OSO