Larangan koruptor jadi caleg sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung setuju dengan aturan Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Alasannya, aturan itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
Wakil Ketua Dewan Kehormatan Partai Golkar Akbar Tanjung setuju dengan aturan Komisi Pemilihan Umum melarang mantan narapidana korupsi maju menjadi calon legislatif di Pemilu 2019. Alasannya, aturan itu sejalan dengan semangat pemberantasan korupsi.
"Itu spiritnya bahwa kita ingin tokoh-tokoh kita yang menduduki jabatan yang penting bukan orang yang terkena tindak pidana korupsi," kata Akbar saat menghadiri acara buka puasa bersama di Rumah Ketua MPR, Jalan Widya Chandra, Jakarta, Rabu (30/5).
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
Akbar menduga pihak yang menolak aturan KPU sebenarnya ingin memberi lampu hijau eks napi korupsi menjadi politisi Senayan.
"Jadi dengan demikian sebetulnya mereka-mereka diinginkan untuk diperbolehkan," tegasnya.
Mantan Ketua DPR ini menyerahkan penilaian soal aturan KPU itu kepada publik. Apalagi publik sudah cerdas untuk tidak memilih calon wakil rakyat yang pernah terlibat korupsi.
"Jadi kalau spirit kita untuk memberantas korupsi ya tentu saja publik akan cenderung memilih calon yang tidak pernah terlibat korupsi," ucap Akbar.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi untuk menjadi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
Baca juga:
KPU MoU dengan PT Pos agar logistik pemilu sampai ke negara sulit dijangkau
Mantan koruptor dilarang nyaleg, Ical minta aturan harus sesuai UU
OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg
Jokowi tolak larangan koruptor nyaleg, KPU sebut 'biar kami ambil keputusan sendiri'
Jokowi-JK beda sikap soal eks napi korupsi nyaleg, ini tanggapan Demokrat
Wapres dukung larangan eks koruptor jadi caleg agar DPR berwibawa