Lawan putusan PTUN, Djan Faridz ajukan kasasi
Djan yakin mampu mengalahkan PPP kubu Romy.
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Jakarta, Djan Faridz mengajukan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Pusat. Dia mendaftarkan upaya hukum selanjutnya melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) DKI Jakarta.
"Kasasi kami daftarkan secara resmi melalui pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta pada hari ini 15 Juli 2015 pada pukul 09.00 pagi," ungkap Djan dalam siaran pers yang diterima merdeka.com, Rabu (15/7).
Pendaftaran kasasi di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah teregisterasi dengan No. 117/G/2014/PTUN-JKT. Lewat upaya ini, Djan menganggap putusan yang diketuk PTUN tidak berlaku lagi karena belum memiliki berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Dengan telah didaftarkannya kasasi maka menandakan bahwa putusan banding tidak berlaku lagi sebab sedang ada upaya hukum lain, dengan demikian perkara ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau belum inkracht," jelas Djan.
Djan menambahkan, jika kubu Romahurmuziy mengklaim perkara yang diajukannya telah memiliki kekuatan hukum dan memenangkan perkara, maka itu salah besar. Sebab, upaya hukum masih berlangsung.
"Orang yang paham hukum akan mengerti dan orang yang taat hukum akan mematuhi dan menghargai upaya hukum yang sedang berjalan," lanjutnya.
Mengenai materi kasasi, Djan enggan berkomentar banyak. Namun dia yakin pada kasasi kali ini masih ada hakim yang mempunyai hati nurani. "Undang-Undang itu harus dilihat dan dijalankan sebagaimana makna yang tertera di dalam pasal pasalnya. jangan disalah artikan atau di multitafsirkan," tutup Djan.
Baca juga:
Golkar sudah islah, PPP masih sibuk berunding jelang pilkada
Hasto sebut PPP kubu Djan Faridz tak miliki legalitas
Romi soal dualisme PPP: Kalau melihat kemaksiatan ubah dengan tangan
Kubu Romi: Djan Faridz Cs tak bisa ikut pilkada, kecuali gabung SDA
Dimenangkan PTTUN, PPP kubu Romi gelar Rapimnas besok
-
Kenapa PPP mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPP memutuskan untuk mendukung Khofifah-Emil Dardak? Atas pertimbangan baik masukan dari para tokoh, habaib, dan juga usulan DPD PPP yang telah melakukan rapat dan telah lakukan komunikasi politik dengan Ibu Khofifah dan Pak Emil, maka memutuskan PPP untuk mendukung Ibu Khofifah dan Bapak Emil Dardak untuk melanjutkan kerjanya di Jatim,” kata Mardiono dalam sambutannya.
-
Bagaimana PPS membentuk KPPS? Membentuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS): PPS membentuk KPPS yang bertugas dalam pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara.
-
Kapan PPP memberikan dukungan kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Dukungan apa yang diberikan PPP kepada Khofifah-Emil Dardak? PPP resmi memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah-Emil untuk maju kembali sebagai cagub-cawagub di Pilkada Jawa Timur 2024.
-
Bagaimana TKN Prabowo-Gibran menanggapi putusan DKPP? Meski begitu, dia menyampaikan TKN Prabowo-Gibran menghormati keputusan DKPP. Namun, kata dia keputusan tersebut tidak bersifat final.