LIPI: Pemilu tak hasilkan wakil rakyat dan pejabat berkualitas
Makin banyak pejabat terjerat kasus korupsi dan penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi dan partai.
Pengamat politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris melihat ada masalah mendasar yang terjadi dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Akibatnya, pemerintahan tidak efektif, tidak sinergis bahkan tidak berorientasi pada kepentingan rakyat.
"Pemilu-pemilu semakin bebas, demokratis dan bahkan langsung tapi relatif rendah kualitas akuntabilitas para wakil rakyat dan pejabat publik yang dihasilkan," kata Syamsuddin dalam Seminar Nasional bertajuk 'Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah' di Gedung PP Pemuda Muhammadiyah, Jakarta Pusat, Rabu (18/5).
-
Apa perbedaan utama antara Pemilu dan Pilkada? Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) memiliki perbedaan yang signifikan dalam aspek pemilihan pemimpin.
-
Apa perbedaan utama dari Pemilu dan Pilkada? Meskipun sama-sama proses demokratis untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat, terdapat perbedaan Pemilu dan Pilkada mendasar yang perlu diketahui masyarakat.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pilkada? Pilkada merupakan singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah. Pilkada dilakukan untuk memilih calon kepala daerah oleh penduduk di daerah administratif setempat yang memenuhi persyaratan.
Dia mengambil salah satu contoh, makin massifnya kasus korupsi dan penyalahgunaan dana publik untuk kepentingan pribadi dan partai. Apalagi pejabat yang terlibat adalah mereka yang terpilih dari penyelenggaraan pilkada.
Masalah lain, intensitas penyelenggaraan pemilu yang terlampau sering. Ini berdampak pada rendahnya tingkat partisipasi yang secara jelas menggambarkan jenuhnya publik pada penyelenggaraan pemilihan umum.
Menghadapi kompleksnya persoalan pemilu, Syamsuddin menawarkan solusi. Menurut dia, lebih baik pemilu untuk memilih presiden dan wapres, wakil rakyat dan kepala daerah dihelat dalam waktu bersamaan. Selain itu, pemilu legislatif didesain dalam demokrasi presidensial.
"Pemilu legislatif selama ini diselenggarakan untuk mengisi keanggotaan DPR, DPD dan DPRD tanpa menghitung komplikasi politiknya bagi sistem presidensial," ungkapnya.
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan pemilu serentak akan diselenggarakan 2019. Hanya saja, pemilu serentak versi MK adalah pemilu lima kotak. Dalam hal ini, untuk memilih Presiden/Wapres, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota.
"Tujuan pemilu serentak versi MK hanya bertujuan untuk mencapai efisiensi waktu dan dana, padahal yang tak kalah pentingnya adalah tujuan efektivitas pemerintahan hasil pemilu," tuntasnya.
(mdk/noe)