Logistik sudah sampai ke desa, KPU optimis Pilkada berjalan serentak
Sejauh ini sudah 9 daerah yang telah mengadakan proses distribusi logistik hingga ke desa.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) optimis pelaksanaan Pilkada serentak 9 Desember 2015 bisa berjalan dengan baik. Gambaran ini diperoleh setelah proses produksi logistik sudah mencapai 100 persen. Dari 269 daerah yang mengadakan pemilihan, sejauh ini sudah 9 daerah yang telah mengadakan proses distribusi logistik hingga ke desa.
"Kemarin proses produksi sudah berlangsung di seluruh atau kebutuhan logistik dari Pilkada kita yang jumlahnya 269 daerah sudah dijalankan. Jadi, produksi sebagian besar sudah selesai, hanya sebagian kecil saja yang belum. Pada dasarnya 100 persen daerah ini sudah menjalankan proses produksi," kata Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay di Kantor KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
Sementara itu, proses distribusi logistik dipastikan sudah dilakukan di 258 daerah dari 269 daerah yang mengadakan pemilihan serentak ini.
"Pada posisi kemarin, sudah didistribusikan di 258 dari 269 daerah sudah menerima logistik tersebut. Jadi, sudah 96 persen kabupaten/kota sudah terma logistiknya," papar dia.
Dijelaskan Hadar, setelah logistik Pilkada sampai di kabupaten/kota, petugas selanjutnya melengkapi kertas suara (menyortir dan menggabungkan) dengan semua alat kelengkapannya seperti pemasangan hologram pada kertas suara dan sebagainya. Setelahnya, KPUD akan mengirimkan logistik itu ke PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) yang dilanjutkan hingga ke desa-desa.
"Jadi, proses yang dilakukan kabupaten/kota setelah barang produksi diterima, yaitu sudah berlangsung d 254 kab/kota daerah pilkada atau 94 persen," tukas dia.
Namun demikian, sejauh ini hanya 9 daerah yang sudah mengadakan distribusi hingga ke desa-desa karena faktor kesulitan lebih diprioritaskan KPU. Ada pun proses distribusi masih berlangsung hingga sehari menjelang tanggal 9 Desember 2015.
"Dan jadwal distribusinya sebenarnya mulai hari ini. Jika kami check nanti, itu sudah mulai distribusi dan kami kita punya waktu sampai satu hari sebelum pemuntuntan suara. Dalam aturan kami, satu hari sebelum pemungutan suara, ketas suara baik di dalam maupun di luar kotak suara harus sudah sampai di lokasi TPS-TPS. Jadi, dengan gambaran seperti ini, kami optimis, logistik siap untuk pilkada serentak 9 Desember ini," tandasnya.
Baca juga:
Dana pilkada belum maksimal, KPU khawatir 13 daerah akan terhambat
Panwaslu Karawang belum usut bagi-bagi uang saat kampanye Saan-Iman
Cawalkot Binjai terkaya Saleh Bangun punya harta Rp 66 miliar
MK siap hadapi potensi gugatan pilkada serentak
Kubu Suwandi akan sebar ribuan saksi, 1 orang diupah Rp 200 ribu
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Kenapa Pilkada Serentak dianggap penting? Sejak terakhir dilaksanakan tahun 2020, kali ini Pilkada serentak diselenggarakan pada tahun 2024. Dengan begitu, penting bagi masyarakat Indonesia untuk mengetahui kapan Pilkada serentak dilaksanakan 2024.
-
Apa yang dilakukan KPU Jakarta Utara terkait surat suara DPRD DKI Jakarta untuk Pemilu 2024? KPU Jakarta Utara mulai melakukan proses pelipatan suarat suara DPRD Provinsi Jakarta yang melibatkan puluhan pekerja dari kalangan warga sekitar. KPU setempat mulai melakukan proses penyortiran dan pelipatan surat suara secara bertahap.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).