Luhut bantah wewenangnya melebihi menko dan wapres
Menurut Luhut, dirinya hanya sebatas staf presiden yang tak berhak menilai kinerja menteri-menteri.
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2015 tentang Kantor Staf Presiden. Perpres tersebut memberikan penambahan kewenangan bagi Kepala Staf Kepresidenan Luhut Panjaitan untuk mengendalikan program prioritas nasional.
Luhut enggan menjelaskan soal kewenangan yang dia miliki setelah Perpres tersebut keluar. Luhut baru akan menjelaskan tugas-tugas staf kepresidenan setelah deputi-deputi di bawahnya dilantik pada pekan ini.
"Nantilah setelah ada pelantikan deputi Minggu ini saya bicara," kata Luhut kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (9/3).
Lebih lanjut, Luhut membantah bila kewenangan yang dimiliki Staf Kepresidenan bertabrakan atau melebihi wewenang menteri koordinator. Dia juga menampik bila posisinya jauh lebih besar dibanding Wakil Presiden Jusuf Kalla.
"Enggak ada (wewenang yang lebih)," tegasnya.
Tak ada wewenang atau tugas Staf Kepresidenan yang dia pimpin bentrok dengan kementerian atau lembaga lain.
"Sebenarnya mudahnya gini, kalau anda lihat sejarahnya dari mulai UKP3, UKP4, sekarang ini kan sama saja. Jadi enggak ada sebenarnya yang bertabrakan," jelasnya.
Menurut Luhut, dirinya hanya sebatas staf presiden yang tak berhak menilai kinerja menteri-menteri. Termasuk tidak memiliki kewenangan untuk menegur para menteri yang kerjanya kurang maksimal atau bahkan rencana soal reshuffle menteri.
"Ah enggak ada. Ya justru itu kita enggak ada, beda kita enggak ada nilai-nilai menteri. Itu presiden," tandasnya.