Mahfud MD Berencana Mundur dari Menteri, Anies: Kita Hormati Keputusannya
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
Mahfud Md diketahui, menjabat sebagai Menko Polhukam.
- Mahfud MD: Hak Angket untuk Mengadili Presiden Jokowi Secara Politik
- Mahfud Terkesan Jenderal Bintang 3 TNI AU di Kemenko Polhukam Sampai Sebut Utang Lunas, Ini Sosoknya
- Mahfud MD Ingin Bertemu Presiden Jokowi, TPN: Sedang Diatur Bersama Mensesneg
- Mahfud MD Ucapkan Terima Kasih pada Jokowi, Sinyal Mundur dari Menko Polhukam?
Mahfud MD Berencana Mundur dari Menteri, Anies: Kita Hormati Keputusannya
Calon Presiden (Capres) nomor urut satu Anies Baswedan, menanggapi mengenai rencana Cawapres nomor urut tiga Mahfud Md untuk mundur dari kabinet Indonesia Maju.
Mantan Gubernur DKI Jakarta periode 2017-2022 itu menyebut, hal itu menjadi keputusan Mahfud. Anies pun mempersilakan.
"Monggo saja itu sih keputusan," kata Anies kepada wartawan di sela-sela kampanye DIY, Rabu (24/1/2024).
Anies menyebut, akan menghormati keputusan yang diambil Mahfud Md untuk mundur dari kabinet yang dipimpin Presiden Jokowi.
"Kita hormati saja keputusannya ya," ujar dia.
Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon presiden tertentu di Pemilu 2024.
Hal itu dia sampaikan saat menanggapi pernyataan Menko Polhukam Mahfud Md soal banyaknya menteri di kabinet Jokowi yang secara terang mendukung kandidat tertentu meski bukan bagian dari tim sukses.
“Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak,” kata Jokowi di Halim Perdanakusuma Jakarta, Rabu (24/1/2024).
Jokowi menambahkan, jika ada menteri atau dirinya sebagai presiden akan berkampanye maka dilarang menggunakan fasilitas negara.
“Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara,” wanti dia.
Jokowi menjelaskan, menteri dan presiden bukanlah sekedar pejabat publik, namun juga pejabat politik. Maka dari itu, memihak dan mendukung kandidat tertentu dibolehkan.