Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
Cawapres nomor urut 3, Mahfud Md dilaporkan ke Bawaslu, karena mengatakan Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
Advokat Pengawas Pemilu (Awaslu) melaporkan Calon Wakil Presiden nomor urut 3, Mahfud Md ke Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu), karena mengatakan jawaban Cawapres nomor urut 2, Gibran Rakabuming Raka, saat debat, Minggu (21/1), ngawur.
- Dewan Pakar TKN soal Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu: Bahan Debat Bukan untuk Diadukan
- Mahfud Diadukan ke Bawaslu atas Dugaan Hina Gibran, Ganjar: Jangan-Jangan Saya Sebentar Lagi Dilaporkan
- Respons Airlangga soal Mahfud Md Dilaporkan ke Bawaslu Gara-Gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
- Mahfud soal Gibran dalam Debat Cawapres: Maunya Mempermalukan, Saya Permalukan Balik
Mahfud Dilaporkan ke Bawaslu gara-gara Bilang Jawaban Gibran Ngawur
"Dia (Mahfud) melakukan tindakan berupa ucapan yang dalam pokoknya cenderung melakukan penghinaan kepada lawan debatnya, yang waktu itu adalah cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka" kata Ketua Awaslu Muhammad Mualimin kepada wartawan, Kamis (25/1).
Mualimim menjelaskan, frasa yang disampaikan Mahfud pada saat debat dinilai mengarah ke penghinaan terhadap Gibran. Ia pun dilaporkan atas dasar Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023 juncto Pasal 280 ayat (1) huruf c dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
"Dari beberapa video dan berita yang kami baca, apa yang disampaikan Mahfud termasuk kata kata gila, ngawur, recehan, pertanyaan tidak ada gunanya itu mengarah ke penghinaan paslon lain. Untuk itulah kami laporkan ke Bawaslu supaya Bawaslu menindak Mahfud Md" tegasnya.
"Pada pokoknya paslon atau peserta kampanye dilarang menghina seseorang atau pasangan peserta pemilu yang lainnya. Itu ada ancaman pidananya 2 tahun dan denda 24 juta," sambung Mualimin.
Adapun barang bukti yang dilampirkan dalam laporannya yakni berupa bukti video pada saat debat. Juga keterangan dari dua orang saksi yang melihat video itu.
Dirinya lantas menegaskan, untuk laporan ini tidak terlebih dahulu berkoordinasi dengan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran. Bahkan pihaknya juga mengaku tidak terafiliasi dukungan pasangan 2 itu.
"Kami ini hanya orang kecil jadi gak ada urusan sama TKN. Jadi kami tegaskan kami ini sama sekali tidak ada akses ke sana. Jadi apa yang kami lakukan ini murni kerja-kerja mandiri, idealis dan aspirasi kami sebagai warga negara dalam mengawal pemilu," tutupnya.