Manuver JK dan pendukungnya di detik-detik terakhir pendaftaran capres
Inti dari UU itu adalah presiden dan wakil presiden tidak bisa dua kali menjabat dalam jabatan yang sama.
Jusuf Kalla (JK) memberikan sinyal ingin kembali maju sebagai cawapres pada Pilpres 2019. Para pendukung juga menginginkan JK bisa mendampingi Jokowi kembali. Akan tetapi JK tidak bisa lagi mengikuti Pilpres karena terbentur dengan Undang-Undang Pemilu.
Inti dari UU itu adalah presiden dan wakil presiden tidak bisa dua kali menjabat dalam jabatan yang sama. JK dan pendukungnya tak tinggal diam, jelang pendaftaran capres mereka melakukan manuver agar aturan itu ditinjau. Berikut manuver JK dan pendukung jelang pendaftaran capres.
Pendukung JK ajukan gugatan UU Pemilu
Pendukung Jusuf Kalla (JK) dari Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi pernah mengajukan gugatan uji materi UU Pemilu terkait masa jabatan presiden atau wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK menyatakan frasa 'selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama' pada Pasal 169 huruf n beserta penjelasannya UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berturut-turut.
Namun gugatan itu ditolak karena pemohon dinilai tak punya kedudukan hukum terkait gugatan. "Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Hakim Konstitusi Anwar Usman membacakan putusan di gedung MK, Jakarta, Kamis (29/6).
Perindo gugat UU Pemilu
Partai Persatuan Indonesia (Perindo) mengajukan gugat soal masa jabatan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sekretaris Jenderal Partai Perindo, Ahmad Rofiq menuturkan pihaknya mendorong Jusuf Kalla (JK) sebagai wapres dua periode bersama Joko Widodo (Jokowi) karena tidak ingin terjadi friksi di tengah Pemilu 2019. Pihaknya optimistis gugatan tersebut bakal dikabulkan hakim konstitusi.
"Satu hal ini kepentingan bangsa dan negara. Saudara bisa bayangkan bahwa hampir ketum parpol ajukan cawapres. Kalau nanti dipilih salah satu nanti terjadi friksi dan kesenjangan luar biasa," ujarnya di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (21/7).
JK ajukan gugatan uji materi soal masa jabatan
Wakil Presiden Jusuf Kalla mengajukan diri sebagai pihak terkait dalam uji materi soal masa jabatan wakil presiden. Dalam proses pengajuan itu, JK diwakili kuasa hukumnya Irmanputra Sidin.
"Kami merasa berkewajiban, tanggung jawab konstitusional untuk masuk sebagai pihak terkait bukan karena kepentingan pribadi namun karena kami adalah warga negara yang dianggap paling kredibel untuk pihak terkait dalam perkara ini," kata Irman di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (20/7).
Nantinya, Kalla akan menjadi pihak terkait dalam gugatan uji materi mengenai batasan masa jabatan wakil presiden yang diajukan Partai Perindo.
(mdk/has)