Masih banyak peserta Pilkada belum serahkan laporan dana kampanye
Laporan dana kampanye maksimal diserahkan 6 Desember 2015.
Pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tinggal hitungan hari. Mendekati hari pencoblosan, masih ada pasangan calon kepala daerah yang belum menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Meski tak ada sanksi pidana ataupun denda, Komisioner KPU Fery Kurnia Rizkiyansyah, meminta calon kepala daerah tidak mengulur waktu atau sengaja tidak menyusun dan menyelesaikan LPPDK.
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
-
Apa sanksi yang dijatuhkan DKPP kepada Ketua KPU? Akibat pelanggaran tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras dan yang terakhir kepada Hasyim.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Apa yang didemo Mayjen Purn Sunarko di KPU? Soenarko menjelaskan, tuntutan yang akan disuarakan adalah mendesak agar KPU tidak mengumumkan hasil pemilu yang dianggapnya curang. Soenarko pun berharap, aksinya nanti bisa menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu.
"Jangan ada upaya-upaya untuk sengaja tidak menyerahkan LPPDK karena pilkada ini bukan ajang main-main. Pilkada ini ajang yang sangat luhur untuk memilih pemimpin. Kita sangat membantu sekali mendesain pilkada bisa jadi lebih baik. Paslon nanti harus diaudit dana mereka. Bagaimana mekanisme prosesnya, UU telah mengatur seperti itu," ujar Fery di Gedung KPU, Jl. Imam Bonjol, Jakarta, Selasa (1/12).
Ferry meminta 829 pasangan calon kepala daerah segera menyusun dan menyelesaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). KPU memberi waktu lima hari terhitung sejak hari ini. LPPDK harus diserahkan ke KPU maksimal 6 Desember 2015.
"Kami berharap semua patuh dan tertib dalam menjalankan aturan yang kami buat. Sehingga pilkada ini terselenggara dengan baik tanpa perlu mendiskualifikasikan seseorang," jelasnya.
Komisioner KPU lainnya, Hadar Nafis Gumay menjelaskan, LPPDK harus tercatat dengan baik sesuai dengan ketentuan dalam KPU. Sehingga saat audit yang dilakukan kantor akuntan publik (KAP) bisa dirampungkan dalam waktu singkat.
"Kami sudah berikan ketentuannya, tinggal ikuti saja. Tidak perlu yang aneh-aneh. Nanti kerja KAP akan lebih mudah untuk diperiksa," kata Hadar.
(mdk/noe)