Masih banyak utang prolegnas, DPR malah mau revisi UU Pilkada
"Harus ada alasan kuat untuk mengusulkan UU di luar prolegnas," kata Sulastio.
Rencana DPR merevisi UU Pilkada dan UU Parpol dikecam banyak pihak. Niatan revisi ini dinilai hanya buang-buang waktu DPR yang masih banyak hutang legislasi.
Direktur Indonesia Parliamentary Center Sulastio menilai, harus ada alasan kuat DPR mengusulkan UU di luar prolegnas. Menurut dia, DPR saat ini masih banyak hutang prolegnas.
"Harus ada alasan kuat untuk mengusulkan UU di luar prolegnas. DPR masih punya utang prolegnas, kok ada UU baru? Bukannya fokus menyelesaikan prolegnas, malah sibuk UU baru." kritik Sulastio di Kedai Dua Nyonya, Jl. Cikini Raya, Jakarta Pusat, Selasa (5/5).
Lanjut Sulastio, sebagai lembaga yang berwenang membuat UU, DPR seharusnya bisa menjaga dan mengawasi bagaimana UU Pilkada berjalan. Sebab, kata Sulastio, UU yang hendak direvisi ini seharusnya dijalankan, bukan malah direvisi. Jika tak disadari akan menimbulkan preseden buruk di mata masyarakat.
"Tugas DPR itu mengawasi UU No. 8 berjalan. UU No. 8 harus berjalan, bukan malahan dinegasikan," papar Sulastio.
Di akhir paparannya, Sulastio mengecam tindakan DPR. Kata Sulastio, haram hukumnya jika DPR membuat UU untuk kepentingannya sendiri.
"DPR itu pembuat UU. Haram hukumnya jika DPR memasukan norma untuk kepentingannya," pungkas Sulastio.
Seperti diketahui, DPR tetap menginginkan poin ketiga rekomendasi syarat parpol ikut pilkada dimasukkan ke dalam PKPU. Rekomendasi ini yaitu parpol yang bersengketa boleh ikut pilkada dengan merujuk pada putusan akhir pengadilan, tak perlu inkracht.
Hal ini merujuk pada dualisme yang terjadi di internal Golkar dan PPP. Di mana jika kedua partai ini tidak islah, maka terancam tidak ikut pilkada, sesuai dengan amant UU Pilkada dan UU Parpol. Waktu pilkada semakin mepet, dua kubu yang berseteru sama-sama tak menunjukkan sikap mau berdamai.
Rekomendasi poin ketiga ini yang ditentang oleh KPU, sebab tidak memiliki payung hukum. Oleh karena itu, DPR pun berencana melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol dalam waktu singkat sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.