Massa Mahasiswa dan Pemuda Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Putusan itu nantinya apakah tetap berusia 40 tahun atau di bawah 40 tahun, atau malah diberi batas usia maksimal.
Keputusan MK akan dibacakan hari ini
Massa Mahasiswa dan Pemuda Dukung MK Kabulkan Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres
Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (AMPI) bersatu menyuarakan dukungannya kepada Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mengabulkan gugatan permohonan uji materi terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Mereka memberikan dukungan dengan aksi seribu lilin serta membawa tulisan-tulisan agar MK mengabulkan gugatan itu.
Perwakilan Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jakarta Amir menjelaskan, dukungannya untuk menyuarakan aspirasi para pemuda-pemudi Indonesia untuk bisa mengambil bagian dalam kemajuan bangsa ini.
- Soal Putusan Batas Usia Capres-Cawapres, Eks Hakim MK: Seperti Anak Cacat, Kita Harus Terima
- MK Tolak Gugatan Usia Capres Maksimal 70 Tahun, Mahfud MD: Pak Prabowo Silakan Mendaftar
- Menkominfo Sebut MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres-Cawapres Pekan Ini
- Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Peluang Anak Muda Menjadi Pemimpin
"Sudah saatnya anak muda yang memimpin Indonesia. Suara kami mewakili suara generasi muda Indonesia," kata Amri saat sela-sela aksi di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Minggu (15/10) malam.
Dalam aksinya tersebut, AMPI membawa tulisan yang berbunyi, 'persyaratan batas usia Capres dan Cawapres minimal 40 tahun adalah inkonstitusional karena membatasi ruang demokrasi anak muda untuk memimpin Bangsa Indonesia.
merdeka.com
"Aksi ini datang dari hati nurani demi Indonesia yang lebih baik,"
ujarnya.
Selain membawa poster dukungan mengabulkan gugatan batas usia calon presiden dan wakil presiden, mahasiswa dan pemuda itu juga menggelar doa bersama agar MK memberi kesempatan bagi generasi muda untuk memimpin Indonesia demi demokrasi yang lebih inklusif.
"Setelah ini kami akan melakukan konsolidasi untuk melakukan aksi besok demi mengawal jalannya pembacaan keputusan agar dapat berjalan dengan aman dan lancar,"
tutupnya.
Putusan Dibacakan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan soal usia capres cawapres pada Senin hari ini (16/10). Putusan itu nantinya apakah tetap berusia 40 tahun atau di bawah 40 tahun, atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10), keluar jadwal sidang putusan tersebut.
"Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB," demikian keterangan MK.