Mau protes hasil Pilkada, calon tunggal bisa ajukan gugatan ke MK
Jika kalah, semua pasangan calon tunggal bisa mengajukan keberatan. Ini penjelasannya.
Pasangan Rijanto dan Marhaeinis Urip Widodo menjadi satu-satunya calon tunggal dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 9 Desember mendatang di Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Pasangan yang menamai diri dengan sebutan Ridho ini nantinya akan dipilih dengan sistem referendum yakni masyarakat akan memilih setuju atau tidak setuju agar 'Ridho' menjadi pemimpin di daerah itu.
Lalu, bila banyak masyarakat menyatakan tidak menghendaki pasangan 'Ridho' menjadi Bupati dan Wakil Bupati Blitar, bagaimana pasangan ini bisa melakukan gugatan bila ada selisih perolehan suara ke Mahkamah Konstitusi?
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Blitar, Masrukin mengatakan pihak yang berhak melakukan gugatan bila ada sengketa pilkada adalah tim pemantau pemilu yang tersebar di Tempat Pemungutan Suara (TPS) Kabupaten Blitar.
"Bila ada gugatan, misalkan selisih suara itu menjadi wewenang pemantau untuk ajukan ke MK," kata Masrukin saat dikonfirmasi merdeka.com, Senin (7/12).
Adapun, menurutnya, tim pemantau tersebut diangkat dari unsur masyarakat, LSM, Badan Hukum Dalam Negeri, Lembaga Pemantau Luar Negeri, Lembaga Pemilu Luar Negeri yang telah diverifikasi oleh KPU. Untuk di Kabupaten Blitar, ia mengaku telah memverifikasi beberapa lembaga independen yang mengajukan diri sebagai pemantau pemilu.
"kita sudah verifikasi pemantau dari KIPP, GMNI, Klinik Konsultasi Bisnis. Kita yang jelas kita verifikasi relawan pemantau itu tidak atau bukan tim kampanye, selama tidak sebagai tim maka aman dan lolos," terang Masrukin.
Aturan tersebut, kata Masrukin mengacu pada Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2015 tentang Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
"Itu keputusan pemantau dapat mengajukan gugatan kan baru-baru aja, kan memang prosedurnya kalau gugatnya pada ranah hasil, kelompok ini gugat karena hasil dan ada batasan selisih itu bisa gugat," jelasnya.
Pemilihan dengan calon tunggal di Blitar ini diketahui sebagai kejadian pertama dalam sejarah Pilkada Serentak. Selain Blitar, ada dua daerah lainnya yang menggelar Pilkada dengan calin tunggal, yakni Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat dan Kabupaten Timur tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Baca juga:
Jokowi ajak rakyat datang ke TPS dan mencoblos di Pilkada Serentak
Ketua tim pemenangan ditangkap KPK, Ratu tetap yakin menang Pilkada
Ada 107 laporan dugaan kecurangan di Pilkada Tangsel, baru 3 diusut
Ratusan polisi dan tentara disiagakan jelang Pilkada Simalungun
Cegah politik uang di pilkada, Bawaslu Jatim bikin Satgas OTT
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Mengapa Pilkada Serentak diadakan? Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan pemilihan, serta mengurangi biaya penyelenggaraan.
-
Apa yang dimaksud dengan Pilkada? Pilkada adalah proses demokratis di Indonesia yang memungkinkan warga untuk memilih pemimpin lokal mereka, yaitu gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya.