Megawati: Perumusan GBHN sangat tepat jadi kewenangan MPR
Dengan adanya GBHN, dapat ditegaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara liberal.
Pemahaman atas sila keempat Pancasila disertai tekad untuk mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia menjadi sebuah alasan yang sangat jelas, bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang dibentuk, bukanlah majelis yang hanya bertindak sebagai 'sidang gabungan' antara DPR dan DPD RI.
Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa MPR bukan pula sekedar majelis yang memiliki kedudukan yang sama dengan lembaga negara lainnya.
Keseluruhan ruh dari majelis, sebagai penjelmaan dari kedaulatan rakyat Indonesia, kata Megawati, dapat menjadi titik tolak seluruh kajian kita terhadap masa depan 'MPR' ini.
"Atas dasar hal ini, saya berkeyakinan, bahwa hal-hal substansial terkait dengan kewenangan untuk merumuskan dan menetapkan GBHN, sangatlah tepat menjadi bagian dari kewenangan MPR. Dengan adanya GBHN, dapat ditegaskan bahwa negara Indonesia bukanlah negara liberal yang menyerahkan alokasi ekonomi pada mekanisme pasar. Negara Indonesia dikehendaki sebagai negara sosial (negara kekeluargaan dan negara kesejahteraan), di mana negara bertanggung jawab terhadap kesejahteraan rakyat,” kata Megawati.
Hal itu dikatakan Megawati saat menjadi pembicara kunci di Seminar Konstitusi 'Mengkaji Wewenang MPR dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia' yang digelar di Gedung MPR, Selasa (18/8).
Megawati mengatakan keseluruhan konsepsi tentang sistem pemerintahan negara yang dirumuskan dengan sangat baik oleh para pendiri bangsa, merupakan sistem yang paling sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia.
Bahkan, kata Megawati, sistem tersebut merupakan suatu konsepsi yang mendahului zamannya, paripurna, dan beruratakar dengan seluruh gambaran ideal terhadap cita-cita kemerdekaan Indonesia.
"Saya juga percaya dengan keseluruhan niatan suci dan sikap kenegarawanan para pendiri negara, ketika menyusun Undang-Undang Dasar tahun 1945," katanya.
Megawati menambahkan, berbicara tentang mengkaji wewenang MPR harus berakar pada prinsip, semangat, jiwa dan isi dari keseluruhan pemikiran yang melatarbelakangi perumusan UUD 1945 yang asli.
"Sikap ini penting, mengingat setelah reformasi berjalan lebih dari 17 tahun lamanya, kita melihat kehidupan demokrasi penuh dengan kegaduhan politik. Benturan kewenangan antar lembaga negara menjadi pemberitaan sehari-hari. Tindakan 'ultrapetita' sering menjadi momok yang menakutkan, ketika setiap lembaga hanya berpijak pada egonya masing-masing. Saya sungguh bersedih, ketika setiap institusi lembaga negara berlomba memperkuat kewenangan diri sendiri, dan menegasikan kewenangan lembaga lain, hingga terjadilah rivalitas kewenangan yang melahirkan konflik antar lembaga negara,” ujarnya.
Megawati mengatakan tanpa bermaksud mengurangi keseluruhan makna tentang GBHN, tidak hanya GBHN yang seharusnya dikembalikan sebagai suatu kewenangan MPR.
“Saya sekaligus menekankan pentingnya MPR untuk menyusun konsepsi pembangunan semesta dan berencana tersebut. Pembangunan Semesta memiliki fungsi penting dalam mewujudkan negara kekeluargaan dan kesejahteraan. Selain memberikan prinsip-prinsip direktif yang memberikan haluan pembangunan nasional secara terencana, bertahap, terstruktur dan berkelanjutan, juga memiliki fungsi untuk menjabarkan makna dan implementasi Pasal 33 UUD 1945. Pembangunan Semesta ini merupakan konsepsi agar kita dapat menjalankan Pancasila melalui jalan Trisakti,” ucap Megawati.
Konsekuensinya, lanjut dia, ketika nantinya gagasan Pembangunan Semesta dan Berencana ini diterima, maka lembaga negara lainnya, termasuk Presiden, dalam demokrasi kekeluargaan, tidak mengembangkan kebijakan sendiri. Presiden hadir sebagai mandataris MPR.
“Di sinilah persoalan sering timbul, bahwa ketika kita berbicara tentang posisi politik Presiden tersebut, banyak yang mempertanyakan relevansinya dengan penguatan sistem presidensial yang menjadi tema utama konsolidasi demokrasi,” tambahnya.
Pemilihan Presiden secara langsung juga dianggap sebagai kondisi yang tidak memungkinkan Presiden menjalankan kebijakan MPR. Lebih lanjut, Megawati menjelaskan sistem presidensial sering dianggap tidak memungkinkan kembali bagi presiden untuk bertindak sebagai 'mandataris MPR' di dalam menjalankan konsepsi pembangunan semesta ataupun GBHN. Sebab, Presiden sudah memiliki visi dan misinya tersendiri.