Menanti Kembalinya Anas Urbaningrum di Kancah Politik
Anas Urbaningrum saat ini masih mendekam di penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Anas kabarnya akan bebas pada April 2023 mendatang.
Sebuah billboard ukuran besar bergambar Anas Urbaningrum terpampang di persimpangan tol Jatikarya, Cibubur. Lokasinya tak jauh dari kediaman pribadi SBY di Cikeas. Wajah mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu terpampang di sebuah billboard raksasa.
Tulisan di billboard itu sederhana yaitu Tunggu Beta Bale. Hingga kini, belum diketahui siapa yang memasang billboard tersebut.
-
Apa yang menjadi rencana Anas Urbaningrum dalam waktu dekat? Ketua Umum Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Anas Urbaningrum berseloroh saat ditanyai peluang atau rencana silahturahmi ke Presiden RI ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Dia belum belum merencanakan pertemuan dengan SBY dalam waktu dekat.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Siapa yang memberi tugas khusus kepada Demokrat? Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengungkapkan Prabowo memberikan tugas khusus kepada Demokrat untuk bisa memenangkan dirinya di Jawa Timur.
-
Apa yang diusulkan oleh Partai Demokrat terkait penunjukan Gubernur Jakarta? Hal senada juga disampaikan Anggota Baleg Fraksi Demokrat Herman Khaeron. Dia mengatakan, pihaknya tetap mengusulkan agar Gubernur Jakarta dipilih secara langsung. "Kami berpandangan tetap, Pilgub DKI dipilih secara langsung. Bahkan wali kota juga sebaiknya dipilih langsung," kata Herman Khaeron.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Siapa yang diajak Anies Baswedan untuk mendirikan partai politik? Menarik ya karena waktu kami sempat bermitra didukung partai Gerindra dan PKS saat itu, kita pernah berdiskusi tentang mendirikan partai,
"Tunggu Beta Bale (tunggu aku kembali)," tulis billboard tersebut.
Anas saat ini masih mendekam di penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi proyek Hambalang. Anas kabarnya akan bebas pada April 2023 mendatang.
Hubungan Anas dan SBY serta Demokrat memanas sejak kasus Hambalang menyeruak. Anas menjadi tersangka pada 23 Februari 2013. Usai Anas ditahan, para loyalisnya seperti Gede Pasek Suardika, Mirwan Amir, Saan Mustopa memutuskan hengkang dari Demokrat.
Kini Gede Pasek dan Mirwan bernaung di Partai Kebangkitan Nasional (PKN). Pasek menjadi ketua umumnya. Sementara Saan Mustopa, berkiprah di NasDem. Dia menjabat sebagai Ketua DPW NasDem Jawa Barat.
©2020 Merdeka.com/liputan6.com
Dihubungi merdeka.com, Mirwan mengaku tak tahu siapa yang memasang billboard tersebut. Menurut dia, billboard dipasang atas inisiatif dari kader PKN.
"Kader-kader PKN yang pasang," kata Mirwan yang mengaku juga tak tahu dimana billboard tersebut dipasang saat merdeka.com menunjukkan fotonya.
Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku belum melihat baliho itu. Tanggapan AHY santai ketika terus ditanya soal baliho Anas tersebut.
"(Soal baliho Anas) Waduh, belum lihat saya," kata AHY sambil tersenyum lebar dan jalan menuju ke mobil yang sudah menunggunya usai menghadiri acara Harlah PPP di Ice BSD, Tangerang Selatan.
Masalah Anas Bukan Masalah Demokrat
Sementara, Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar menambahkan pihaknya tidak mengurusi terkait dengan siapa pemasang billboard dengan foto Anas Urbaningrum tersebut.
"Kami tidak ada waktu untuk mengurus hal-hal lain di luar masalah konsolidasi partai, koalisi dan deklarasi," kata Renanda saat dihubungi merdeka.com, Jumat (17/2).
Dia menegaskan, permasalahan yang Anas hadapi saat ini bukanlah masalah partai berlogo bintang mercy, melainkan sudah menjadi permasalahan pribadi.
"Masalah Anas dan segala kasusnya menjadi urusan dan masalah pribadinya, tidak berkaitan lagi dengan partai demokrat. Dan mas Anas sudah menjalani hukumannya. Saya rasa semua masalah selesai dan menjadi masa lalu," tegasnya.
©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Saat disingung Demokrat punya kekhawatiran dengan billboard Anas dekat rumah SBY, Renanda menegaskan sama sekali tidak. Sebab dia menyakini, hal tersebut tidak akan mengganggu eksistensi dan konsolidasi Demokrat.
"Kalau sekarang Mas Anas membuat partai silakan saja karena itu hak pribadinya. Tidak ada kekhawatiran dari kami karena kami yakin itu tidak akan mengganggu eksistensi dan soliditas partai demokrat," pungkasnya.
PKN Siapkan Karpet Merah untuk Anas
Setelah bebas, Anas diyakini bakal kembali berpolitik lewat Partai Kebangkitan Nasional (PKN). PKN adalah partai yang dibentuk loyalis Anas, Gede Pasek. Sebelum membentuk PKN, Pasek menyambangi Lapas Sukamiskin untuk meminta restu ke Anas.
"Mas Anas merestui proses perjalanan PKN agar berjalan lancar. Teman teman juga semangat melihat dia dan restunya. Sebab doa restu orang teraniaya biasanya berkah dan barokah,” kata Gede Pasek pada November 2021 lalu.
Pasek mengakui partainya akan memberikan tempat terbaik bagi Anas Urbaningrum. Menurut dia, Anas pasti akan mendapatkan jabatan apapun yang diinginkan nantinya.
"Tinggal Mas Anas mau minta, di mana pun itu, bagi kita tidak ada masalah. Tapi biarlah beliau yang menyampaikan," tutur dia.
PKN mendaftarkan diri ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Senin 1 November 2021. PKN tancap gas mendaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 pada 2 Agustus 2022.
KPU menetapkan PKN menjadi salah satu dari 17 partai politik yang lolos verifikasi faktual. Artinya, PKN resmi menjadi peserta Pemilu 2024. PKN mendapatkan nomor urut 9 pada gelaran pesta demokrasi tersebut.
Perjalanan Kasus Anas
Pada 24 September 2014, Anas Urbaningrum divonis 8 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan. Anas diseret ke meja hijau terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait proyek Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, kasus pencucian uang, serta proyek lain.
Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut mantan anggota KPU itu hukuman penjara 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 5 bulan kurungan. Jaksa penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak politik Anas.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan banding atas vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi atau penerimaan hadiah proyek P3SON Hambalang, proyek-proyek lainnya, serta pencucian uang.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meringankan vonisnya dari 8 tahun menjadi 7 tahun penjara. Anas Urbaningrum tetap dikenakan denda sebesar Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Putusan itu, dijatuhkan pada 4 Februari 2015.
Anas Urbaningrum kemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Upaya hukum tersebut menemui kegagalan.
Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung melipatgandakan hukuman yang harus dipikul mantan Ketua Umum Partai Demokrat itu menjadi 14 tahun pidana penjara, denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan.
Selain menolak kasasi Anas Urbaningrum, Majelis Hakim Agung di Mahkamah Agung juga mengharuskannya membayar uang pengganti Rp 57.592.330.580 kepada negara.
Bila uang pengganti ini dalam waktu 1 bulan tidak dilunasinya, seluruh kekayaannya akan dilelang. Dan bila masih juga belum cukup, Anas terancam penjara selama 4 tahun.
©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah
Mahkamah Agung (MA) kembali menyunat hukuman terpidana kasus korupsi. Kali ini giliran mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Upaya hukum peninjauan kembali (PK) yang diajukan Anas diterima MA.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Anas Urbaningrum tersebut dengan pidana penjara selama 8 tahun ditambah dengan pidana denda Rp 300 apabila tidak diganti maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9/2020).
Dia mengatakan, MA mengabulkan permohonan PK Anas pada Rabu (30/9) siang. Majelis Hakim Agung PK yang menangani terdiri dari Sunarto sebagai Ketua majelis yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin (Hakim ad hoc Tipikor) masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com.
(mdk/ray)