Mendagri jamin, revisi UU Pilkada tak akan ganggu pilkada serentak
Di tahun 2015, ada 204 daerah yang akan menggelar pilkada serentak.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo menyatakan, setelah menjadi undang-undang, Perppu Pilkada masih membutuhkan perbaikan. Hal itu guna menyelaraskan beberapa pasal yang dinilai masih tumpang tindih.
"Mengenai tahapan pelaksanaan, penyelesaian sengketa dan dampak pilkada serentak harus dibicarakan lebih lanjut. Secara intensif pemerintah membuka diri dalam menyelesaikan revisi undang-undang ini," kata Tjahjo di gedung DPR Senayan Jakarta, Selasa (20/1).
Menurutnya perbaikan atas beberapa hal ini tak akan mengganggu tahapan pilkada serentak. Semua perubahan ini demi kepastian hukum sebagai landasan pilkada.
"Perubahan terbatas ini tidak akan mengganggu tahapan pilkada yaitu tugas KPU dan jajarannya. Hal ini mengingat ada 204 daerah otonom yang akan melaksanakan pilkada serentak," terang dia.
Tjahjo menyatakan, pemerintah menyambut baik kesepakatan bulat DPR atas persetujuan Perppu Pilkada menjadi undang-undang. Semua masukan dari DPR pun akan dipertimbangkan pemerintah.
"Pemerintah memahami semua fraksi DPR mempunyai kesamaan dalam persetujuan Perppu tersebut menjadi Undang Undang. Pemerintah juga mencatat usul dan saran untuk perbaikan," pungkas dia.