Mendagri: Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi? Saya yang salah
Mendagri: Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi? Saya yang salah. DPR menuding Tjahjo pasang badan untuk Ahok. Hal itu karena Tjahjo berani dicopot jika pengembalian jabatan Ahok dianggap salah. Tjahjo menegaskan, sama sekali tidak membela Ahok.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai, opini anggota DPR yang mengkritik pengembalian jabatan Gubernur DKI Jakarta kepada Basuki T Purnama bukan pendapat pribadi, melainkan partai. Tjahjo mengaku, tidak memiliki wewenang untuk mengangkat kembali Ahok. Menurutnya, pengangkatan Ahok berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Presiden Joko Widodo.
"Pendapat anggota DPR saya yakin bukan pendapat pribadi, bukan pendapat sendiri, tapi pendapat tim atau partai. Intinya kalau Bupati Walikota itu ada diskresi mendagri, tapi kalau gubernur itu kan Keppres," kata Tjahjo di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/2).
DPR menuding Tjahjo pasang badan untuk Ahok. Hal itu karena Tjahjo berani dicopot jika pengembalian jabatan Ahok dianggap salah. Tjahjo menegaskan, sama sekali tidak membela Ahok. Ucapan soal siap mundur itu, kata dia, merupakan tanggungjawabnya kepada Presiden Jokowi.
"Saya tidak membela si Ahok temannya pak Yandri, tidak, tapi saya membela presiden saya, dan saya bertanggung jawab, diberhentikan pun saya siap, saya membela presiden saya. Dan kebetulan kasus ini menyangkut si Ahok," tegasnya.
Politisi PDIP ini mengaku telah bersikap adil dalam menjalankan tugas. Dia mencontohkan, kasus Ahok ini sama dengan Gubernur Gorontalo Rusli Habibie. Rusli tidak dicopot karena jaksa hanya menuntut 8 bulan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Saya harus adil, ada juga gubernur yang terdakwa dan juga masih jadi gubernur, temennya Pak Rambe, itu bisa dia, hanya diputus 8 bulan terdakwa, dituntut di bawah 5 tahun, lalu bisa nyalon kembali," klaimnya.
Selain itu, alasan Tjahjo tidak mencopot, karena Ahok masih dijatuhkan dengan dakwaan alternatif yakni yaitu Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Pasal 156 KUHP mengatur ancaman pidana penjara paling lama empat tahun. Sementara itu, Pasal 156 a KUHP mengatur ancaman pidana paling lama lima tahun. Maka dari itu, Tjahjo masih menunggu tuntutan jaksa untuk memastikan pasal mana yang akan digunakan.
"Saya walaupun bukan pakar, tapi saya paham subsider junto, tapi ini alternatif, 4 dan 5. Kalau misal saya putuskan berhentikan sementara, kalau jaksa penuntut umum nanti 4 tahun, habis saya," terang Tjahjo.
Tjahjo heran dengan sikap sejumlah pihak yang selalu menjadikan Presiden Joko Widodo sebagai 'kambing hitam'. Dia bersedia disalahkan, atau didemo andai keputusan mengangkat kembali Ahok dinilai salah.
"Saya konsisten menunggu tahapan di pengadilan, walaupun tidak mengurangi rasa hormat tidak benar. Kenapa selalu sasaran tembak Pak Jokowi, saya yang salah, kalau mau demo turunkan saya, saya membela komandan saya pimpinan saya," pungkasnya.
Baca juga:
Mendagri cuek meski keputusannya tak pecat Ahok digugat ke PTUN
Rapat bareng Mendagri, Komisi II DPR minta penjelasan soal Ahok
Tak cuma pasang badan, Mendagri juga 'gadaikan' jabatan demi Ahok
Tolak permintaan Mendagri, MA tak beri fatwa soal status Ahok
Yakin keputusan soal Ahok benar, Mendagri siap dipecat jika salah
Santainya Jokowi dituding 'beking' Ahok hingga digugat ke PTUN
Mendagri rahasiakan fatwa MA soal status Gubernur Ahok
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Bagaimana Ahok terlihat dalam fotonya saat kuliah? Tampak pada foto, Ahok tengah bergaya bersama teman-temannya saat awal masa kuliah di Trisakti.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Bagaimana Ken Arok membunuh Tunggul Ametung? Ken Arok membunuh Tunggul Ametung menggunakan keris buatan Mpu Gandring.
-
Bagaimana Prabowo disambut di Pondok Pesantren Cipasung? Prabowo dan rombongan mendapat sambutan yang meriah dari pengasuh dan pimpinan ponpes, serta santriwan dan santriwanti.
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.