Mendagri: Pemerintah itu enggak bodoh, pasti tahu Undang-Undang
Mendagri: Pemerintah itu enggak bodoh, pasti tahu Undang-Undang. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pengajuan hingga penetapan ambang pecalonan Presiden itu sudah melalui pertimbangan dan sesuai dengan logika hukum dan juga Undang-Undang.
Ambang batas pencalonan Presiden atau Presidential Threshold (PT) telah ditetapkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebesar 20-25 persen. Menurut Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, pengajuan hingga penetapan ambang pecalonan Presiden itu sudah melalui pertimbangan dan sesuai dengan logika hukum dan juga Undang-Undang.
"Pemerintah itukan enggak bodoh ya, pemerintah pasti tahu Undang-Undang, kami juga punya biro hukum tidak mungkin pemerintah memaksa sebuah pasal atau ayat yang bertentangan dengan konstitusi, enggak akan mungkin," kata Tjahjo usai menghadiri workshop Satgas Saber Pungli, di Hotel Mercue, Ancol, Jakarta Utara, Rabu (2/8).
Dia juga mengatakan, hanya Hakim Konstitusi yang berhak menentukan keabsahan dari PT sebesar 20-25 persen.
"Soal nanti ada persepsi yang berbeda yang berhak menyatakan Presidential Threshold itu melanggar konstitusi atau tidak, itu bukan partai politik, bukan tokoh masyarakat, bukan anggota DPR, bukan menteri. Yang berhak menentukan ini melanggar Undang-Undang dasar atau tidak adalah Mahkamah Konstitusi itu aturan mainnya," ucapnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon menilai, sikap Presiden Joko Widodo yang lantaran banyak pihak meributkan presidential threshold 20-25 persen menunjukkan logika yang salah. Menurutnya, format Pemilu 2009 dan 2014 berbeda dengan Pemilu 2019 yang digelar secara serentak dimana menggabungkan Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif.
"Itu yang saya katakan, Pak Jokowi ini enggak nyambung logikanya. Kenapa tidak ramai di dua periode, karena pemilunya tidak serentak. Makanya tidak ramai, Pileg dulu baru Pilpres," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (31/7).
Menurutnya, ambang batas pencalonan presiden tidak bisa lagi digunakan karena Pilpres dan Pileg dilakukan bersamaan. "Pileg ketahuan hasilnya, baru Pilpres. Ya enggak ramai. Nah kalau sekarang ini ramai karena pemilunya serentak, lantas mau pakai treshold yang mana? Threshold bekas, yang dulu. Jadi ramai," sambungnya.
Baca juga:
Menanti pertemuan trisula politik SBY-Prabowo-Amien Rais
Mahfud MD sebut presidential threshold 3,5 persen lebih rasional
Saat logika Jokowi disebut tak nyambung karena bandingkan PT 20%
Fadli Zon soal PT 20 persen: Jokowi ini enggak nyambung logikanya
Golkar jawab tudingan ingin Jokowi calon tunggal di Pemilu 2019
Mendagri tegaskan pemerintah tak bodoh keluarkan Perppu langgar UUD
Mendagri heran presidential threshold masih diributkan
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Apa arti Pemilu? Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Apa itu Pemilu? Pemilihan Umum atau yang biasa disingkat pemilu adalah suatu proses atau mekanisme demokratis yang digunakan untuk menentukan wakil-wakil rakyat atau pemimpin pemerintahan dengan cara memberikan suara kepada calon-calon yang bersaing.
-
Apa yang menjadi fokus utama Pemilu 2019? Pemilu 2019 ini menjadi salah satu pemilu tersukses dalam sejarah Indonesia.Pemilu ini memiliki tingkat partisipasi pemilih yang sangat tinggi. Joko Widodo dan Ma'ruf Amin berhasil memenangkan pemilu.