Mendagri sebut parpol tak bisa disalahkan soal calon tunggal
Jika pilkada untuk 7 kabupaten/kota masih tetap terdapat satu calon, kemungkinan besar akan diundur hingga 2017.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak mau mengeluarkan Perppu terkait masih adanya calon tunggal di tujuh daerah. KPU lantas mendapat rekomendasi dari Bawaslu untuk memperpanjang pendaftaran di tujuh daerah itu untuk tujuh hari lamanya.
Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan, penyelenggara pilkada serentak adalah KPU. Karenanya, apa yang dilakukan KPU harus diikuti.
"Penyelenggara itu KPU, ya sudah kita ikuti saja. Kemarin rapat inventarisasi masalah di sini lalu dilanjutkan di Bogor. DPR setuju, ada MK yang setuju. MA setuju ya sudah. Di UU ada dibuka ruang ada 7 hari ya sudah karena KPU sudah ngomong ya rekomendasi Bawaslu," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo saat dimintai tanggapan di Istana, Jakarta, Kamis (6/8).
Lebih jauh, Tjahjo enggan berkomentar mengenai kemungkinan-kemungkinan jika nantinya setelah masa perpanjangan hanya terdapat satu pasangan calon.
"Kita belum bisa berkomentar kalau seandainya. Kita optimis karena pemerintah itu inginnya total 269," jelasnya.
Soal calon tunggal, menurut Tjahjo, persoalan ini tidak otomatis langsung disalahkan kepada partai politik sebagai pengusung. Sebab, partai politik hanya memberikan rekomendasi kepada calon dan tiba-tiba calon yang bersangkutan mundur dari pencalonannya.
"Loh sebenarnya pasangannya itu semua ada. Contoh Kaltim di Samarinda itu mayoritas partai sudah diborong oleh satu pasang calon tahu-tahu mundur," kata Tjahjo.
"Partai enggak bisa disalahkan. Partainya siap kok. Seperti di Samarinda, partai sudah memberi rekomendasi tapi calonnya membatalkan diri. Sama dengan Surabaya yang sudah menghadap tapi. Ya sama sudah," tambahnya.
Jika pilkada untuk 7 kabupaten/kota masih tetap terdapat satu calon, kemungkinan besar akan diundur hingga 2017. Selanjutnya Kemendagri mengangkat plt, untuk kabupaten/kota diusulkan tiga nama setingkat eselon dua oleh gubernur. Sedangkan untuk gubernur, langsung akan diangkat plt setingkat eselon satu oleh Kemendagri.
"Plt. Kalau seandainya ditunda, plt itu tidak lengkap. Dia mengganti staf saja tidak bisa. Itu bisa nanti Kemendagri mengeluarkan. Itu sudah kita pertimbangkan, apakah PP atau cukup permendagri yang memperkuat Plt itu. Seandainya plt aman plt, toh jalan semua," terang Tjahjo.