Mendagri tolak revisi UU Pilkada, khawatir merembet ke pasal lain
Tjahjo menegaskan, pihaknya sedang fokus membahas anggaran pilkada serentak di daerah-daerah.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tetap tidak sepakat dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah. Jika dibuka kesempatan untuk revisi, pihaknya yakin tidak akan tepat waktu dan justru rapat pembahasan bakal merembet ke banyak isu.
"Kalau dibuka kesempatan untuk revisi pasti tidak di 3 poin, pasti akan merembet ke pasal-pasal lain dan dikhawatirkan KPU akan terganggu tahapan. Padahal tanggal 9 Desember itu pelaksanaan Pilkada serentak," kata Tjahjo kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (18/5).
Untuk saat ini, Tjahjo menegaskan, pihaknya sedang fokus membahas anggaran pilkada serentak di daerah-daerah. Bagaimana anggaran antara tingkat pusat dengan usulan KPU yang berada di daerah dapat selaras sehingga pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan lancar.
Lebih jauh, kata Tjahjo, pada prinsipnya Kementerian Dalam Negeri tidak bisa menerima usulan revisi UU Pilkada serentak. Dia sepakat dengan KPU, bila ada partai politik peserta pemilu yang sedang mengalami konflik internal, pegangannya adalah SK Menkum HAM dan keputusan hukum tetap dari pengadilan.
"Menurut KPU kan sudah ada mekanismenya, berdasarkan pada putusan Menkum HAM, dasarnya UU, mahkamah partai, AD/ART sekarang tahap di PTUN yang hampir di putuskan. Saya kira akan ikuti mekanisme itu," jelas Tjahjo.
"Karena pada prinsipnya kami belum bisa terima, kami tidak bisa buat keputusan karena ikut KPU. Maka kami harus laporkan ke presiden, kemudian dari DPR punya hak untuk ajukan usulan revisi. Nah sekarang ini akan sampaikan kepada presiden, tapi dikonsultasikan dulu setelah itu akan ada hak. Apakah nanti akan ada ampres atau tidak, ya nanti kami lihat, setelah kami membuka dengan KPU," tutupnya.
Baca juga:
Ini hasil pertemuan DPR dan Jokowi bahas revisi UU Pilkada
Fadli Zon sebut justru KPU yang ingin revisi UU Pilkada
Anggap kisruh Golkar kecil, kubu Agung tolak revisi UU Pilkada
Demokrat masih pikir-pikir soal revisi UU Pilkada
Pramono Anung: PDIP tidak setuju revisi UU Pilkada
Politikus Demokrat: Revisi UU Pilkada ganggu kredibilitas DPR
-
Kapan Pilkada serentak berikutnya di Indonesia? Indonesia juga kembali akan menggelar pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) secara serentak di tahun 2024. Pilkada 2024 akan dilasanakan ada 27 November 2024 untuk memilih gubernur, wali kota, dan bupati.
-
Apa itu Pilkada Serentak? Pilkada serentak pertama kali dilaksanakan pada tahun 2015. Pesta demokrasi ini melibatkan tingkat provinsi, kabupaten, dan kota.
-
Apa yang diatur dalam UU Pilkada Serentak 2024? Undang-Undang Pilkada Serentak 2024 di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, yang paling relevan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.
-
Mengapa Pilkada penting? Pilkada memberikan kesempatan kepada warga negara untuk mengekspresikan aspirasi mereka melalui pemilihan langsung, sehingga pemimpin yang terpilih benar-benar mewakili kehendak dan kebutuhan masyarakat setempat.
-
Apa definisi dari Pilkada Serentak? Pilkada Serentak merujuk pada pemilihan kepala daerah yang dilaksanakan secara bersamaan di seluruh wilayah Indonesia, termasuk pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota.
-
Kenapa Pilkada itu penting? Pilkada artinya singkatan dari Pemilihan Kepala Daerah, adalah salah satu momen krusial dalam sistem demokrasi kita.