Menebak Jabatan Rosan Roeslani Usai Sukses Pimpin TKN Prabowo-Gibran
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.
Prabowo Gibran ditetapkan sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
- KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Hasil Suara Pemungutan Suara Ulang Kuala Lumpur
- Paslon 01 dan 03 Protes Prabowo-Gibran Menang di Bengkulu, Soroti Dugaan Bansos hingga Peran Pejabat
- KPU Sahkan Prabowo-Gibran Menang di Jawa Timur
- Prabowo-Gibran Menang Telak di TPS Rutan Bareskrim, Dapat 60 Suara dari Total 95 Pemilih
Menebak Jabatan Rosan Roeslani Usai Sukses Pimpin TKN Prabowo-Gibran
Ketua TKN Prabowo-Gibran, Rosan Roeslani mengatakan bahwa tugas tim sukses telah berakhir seiring penetapan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih periode 2024--2029 oleh KPU RI.
"Dengan berakhirnya, sudah disahkan oleh KPU, tugas dari tim kampanye nasional akan berakhir sesuai juga dengan arahan Pak Prabowo pada waktu itu, dan setelah itu kebersamaan kita ini harapannya dilanjutkan jadi suatu paguyuban yang dinamakan Gerakan Solidaritas Nasional," ujar Rosan di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu.
Meski begitu, Prabowo sempat meminta agar TKN membentuk paguyuban bernama Gerakan Solidaritas Nasional. Ia pun akan memimpin paguyuban tersebut sebagaimana amanat dari Prabowo.
Rosan mengungkapkan paguyuban itu akan menjadi wadah silaturahim bagi para pihak yang telah berjuang bersama dalam pemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024. Adapun paguyuban itu akan segera dimulai.
Selain itu, dia menegaskan pihaknya akan terus tegak lurus pada arahan Prabowo.
"Kalau arahan beliau adalah cinta kepada Indonesia, cinta kepada rakyat Indonesia, cinta persatuan. Kita welcome untuk bergabung dalam Gerakan Solidaritas Nasional yang akan kita mulai sesudah KPU ini selesai dan akan kita segera mulai," ujarnya.
Sebelumnya, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih pada Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.
"Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (24/4).
Hasyim melanjutkan, "Memutuskan, kesatu, menetapkan, pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 menetapkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 H. Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih periode tahun 2024—2029 dalam Pemilihan Umum Tahun 2024."
Ketua KPU RI menjelaskan bahwa Prabowo-Gibran berhasil meraih 96.214.691 suara atau 58,59 persen dari total suara sah nasional dan memenuhi sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di 38 provinsi di Indonesia.
Adapun keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan pada hari Rabu, 24 April 2024.