Menkum HAM sebut Jokowi tolak UU MD3 karena gelombang penolakan
Lebih lanjut, dia menambahkan, alasan Presiden menolak menandatangani hasil revisi UU MD3 karena merujuk pada gelombang penolakan yang datang masyarakat. "Beliau kan melihat dinamika yang ada dalam masyarakat dan kita juga merasakan penolakan dari masyarakat," tambahnya.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengaku belum mendapatkan teguran dari Presiden Joko Widodo karena disebut tidak melaporkan perkembangan pembahasan revisi UU No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3). Dia mengklaim selalu melaporkan dinamika pembahasan revisi UU MD3 di Baleg DPR.
"So for enggak ada. Kan saya laporin ke Pak Presiden, dinamikanya seperti apa di dalam itu," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/3).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Sri Mulyani bertemu Presiden Jokowi, apa tujuan pertemuannya? Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani diagendakan menemui Presiden Joko Widodo atau Jokowi di Istana Merdeka Jakarta, Jumat (2/2) siang. Sri Mulyani akan melaporkan hal-hal terkait anggaran pendapatan belanja negara (APBN) tahun 2024.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Apa yang diresmikan oleh Presiden Jokowi di Gorontalo? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
Dia menjelaskan, dinamika pembahasan UU MD3 memang berjalan alot dan cepat. Soal pasal-pasal kontroversial dalam UU MD3, politisi PDIP ini mengaku telah mengingatkan fraksi-fraksi partai di DPR.
"Memang kan dinamika politik itu begitu. Saya sejak awal sudah katakan kepada teman-teman DPR, boleh tanya, Janganlah. Tapi ini kan so dynamic pada waktu itu dan jujur banyak hal saya katakan ini jangan ini, jangan berbahaya," klaimnya.
Contohnya, pasal 245 tentang pemeriksaan anggota dewan harus mendapat pertimbangan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan mengantongi izin presiden. Yasonna mengaku telah memberikan masukan agar anggota DPR dapat diperiksa tanpa perlu izin presiden jika terjerat tindak pidana khusus dan berat.
"Saya sangat push misalnya kalau tertangkap tangan misalnya itu wajib, kalau yang tindak pidana khusus wajib, kalau pidana berat wajib, enggak perlu minta izin ke Presiden, itu enggak perlu. jadi ada dialog yang sangat dinamis," ungkapnya.
Lebih lanjut, dia menambahkan, alasan Presiden menolak menandatangani hasil revisi UU MD3 karena merujuk pada gelombang penolakan yang datang masyarakat. "Beliau kan melihat dinamika yang ada dalam masyarakat dan kita juga merasakan penolakan dari masyarakat," tambahnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku kecolongan atas munculnya pasal-pasal baru yang menimbulkan kontroversi dalam revisi UU MD3 yang telah disahkan. Dia menyebut, pembahasan revisi UU tersebut di DPR berlangsung cepat.
"Karena situasi. Saya kira permintaan pasal-pasalnya itu kan banyak sekali. Dan Menteri (Menkum HAM Yasonna Hamonangan Laoly) memang sama sekali tidak melaporkan ke saya, karena situasinya," ungkap dia.
Baca juga:
Revisi UU MD3 resmi jadi UU Nomor 2 tahun 2018
Aksi demonstrasi tak pengaruhi putusan uji materi UU MD3 di MK
Zulkifli sebut Cak Imin, Ahmad Basarah dan Muzani jadi Wakil Ketua MPR
PPP khawatir PKB isi pimpinan MPR jadi kasus korupsi baru
Tolak UU MD3, ratusan demonstran kembali datangi MK