Merasa Tak Dirugikan, TKN Khawatir Dampak KPU Umumkan Caleg Eks Napi Korupsi
Meski pada posisi ini Aria mengklaim PDIP tidak dirugikan justru diuntungkan, namun dia berharap KPU sebagai penyelenggara Pemilu melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan ataupun aturan yang ada.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengumumkan daftar calon legislatif mantan narapidana korupsi. Langkah tersebut menjadi perhatian Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf.
Direktur Program TKN, Aria Bima menilai pengumuman tersebut dirasa kurang tepat karena dilakukan pada masa kampanye. Dikhawatirkan banyak anggapan KPU tidak netral pada Pemilu 2019.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
"Ini soal netralitas, soal yang menyangkut kewenangan juga kalau itu diumumkan di awal awal sebelum masa kampanye itu monggo, tapi begitu digedok kampanye semua pernyataan itu akan berimplifikasi pada voters," ujar Aria seusai menghadiri rapat pleno bersama KPU, Jakarta Pusat, Rabu (30/1).
Meski pada posisi ini Aria mengklaim PDIP tidak dirugikan justru diuntungkan, namun dia berharap KPU sebagai penyelenggara Pemilu melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan ataupun aturan yang ada.
Apalagi, imbuh Aria, berdasarkan konstitusi, seluruh warga negara Indonesia berhak dipilih ataupun memilih. Jika status para caleg merupakan kebutuhan publik hal itu bisa dilakukan oleh instrumen non pemerintah.
"Saya kira lebih tepat bukan KPU, tapi lembaga NGO (Non-Governmental Organization). Jangan sampai lah KPU nanti akhirnya dinilai lagi tidak netral karena itu juga bukan bagian kerja KPU dan itu sudah masuk bisa dipersepsikan ranah kampanye," tandasnya.
Setidaknya ada lebih dari 40 caleg yang masuk daftar mantan napi kasus korupsi. Langkah KPU menuai respons positif dari berbagai kalangan, tak terkecuali Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Dukungan juga diberikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Menurut Bamsoet, sapaan akrabnya, tindakan tersebut merupakan kewenangan KPU sebagai penyelenggara pemilu. Dukungan juga mengalir dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah tersebut perlu dilakukan agar publik lebih mengenal caleg yang akan dipilih sebagai wakilnya di parlemen.
Baca juga:
Gerindra: Jokowi Lupa, Partai Pendukungnya Paling Banyak eks Napi Korupsi
Golkar Terbanyak Usung Caleg Eks Koruptor, Jokowi Seperti Orang Bunuh Diri
KPK Usul Nama Caleg Eks Napi Korupsi Ditempel di TPS
KPU Umumkan 49 Caleg Mantan Napi Koruptor
Ini 12 Parpol Calonkan Mantan Koruptor di Pemilu 2019
Ini Daftar 49 Mantan Koruptor yang Maju Jadi Caleg di Pemilu 2019