MK diingatkan jangan buru-buru putuskan uji materi masa jabatan Wapres
"Kalau dipaksakan saat ini sudah jelas pasti ada kepentingannya,"
Mahkamah Konstitusi (MK) hingga kini belum memutuskan permohonan uji materi oleh Partai Perindo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, sebagai pihak terkait, terhadap Pasal 169 huruf n undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Selain masa jabatan presiden dan wakil presiden, MK juga menguji tentang ambang batas pencalonan Presiden yang saat ini masih berproses.
Jusuf Kalla, sebagai pihak terkait berharap agar MK bisa segera memutuskan hasilnya sebelum pendaftaran calon Presiden pada 4 Agustus dibuka. Namun pakar hukum tata negara Universitas Atmajaya, Daniel Yusmic mengingatkan agar MK tidak sembrono memutuskan uji materi tersebut dikarenakan kejar waktu.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Di mana Uut Permatasari tinggal? Uut Permatasari memilih untuk tinggal di sebuah rumah kos. Keputusan ini diambil untuk mendukung tugas suaminya, Tri Goffarudin Pulungan di Bali.
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Bagaimana Pemilu memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan? Dalam praktiknya, Pemilu memungkinkan terpilihnya pemimpin yang didukung oleh mayoritas warga negara, sehingga memastikan legitimasi dan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan.
-
Kapan UGM diresmikan? Universitas Gadjah Mada (UGM) didirikan pada 19 Desember 1949 di Yogyakarta, Indonesia.
-
Kapan Pemilu dilaksanakan? Pemilihan Umum adalah proses demokratis yang dilakukan secara berkala untuk memilih wakil rakyat atau pejabat publik dalam suatu negara.
Dalam satu diskusi di Jakarta Selatan, Daniel menilai uji materi tentang masa jabatan Wakil Presiden sedianya janggal dan banyak mengandung unsur kepentingan pihak-pihak tertentu.
"MK tidak perlu terburu-buru. Kalau dipaksakan saat ini sudah jelas pasti ada kepentingannya," ujar Daniel, Kamis (2/8).
Dia tidak menyalahkan JK sebagai pihak terkait dalam pengajuan uji materi itu. Hanya saja, dikatakannya, seorang pemimpin negara baiknya menjunjung tinggi budaya konstitusional. Maksudnya, tidak etis jika melakukan satu tindakan konstitusi hanya demi kepentingan segelintir pihak ataupun pribadi.
"Permohonan JR (judicial review) memang hak konstitusional, tapi juga harus tegakkan budaya konstitusi. Jangan sampai mengajukan norma untuk kepentingannya" ujarnya.
Sidang uji materi tentang masa jabatan Wakil Presiden sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf n undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) di Mahkamah Konstitusi terus digelar. Hanya saja proses tersebut didesak oleh sebagian kalangan masyarakat agar dibatalkan.
Sementara itu, Sekretaris Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani beralasan MK sedianya harus membatalkan permohonan itu lantaran banyak kejanggalan di dalamnya. Seperti legal standing Partai Perindo sebagai pihak pemohon yang dikatakannya tidak ada kerugian ataupun potensi kerugian mengenai pasal tersebut.
Dia mengatakan, keterlibatan Jusuf Kalla sebagai pihak terkait dalam uji materi tersebut menurutnya lantaran pihak pemohon menemui jalan buntu saat pemeriksaan materil.
"Kalau ikutin sidangnya di MK pemohon awalnya Perindo. Setelah lolos 3 hakim dia maju ke 9 hakim pemeriksaan substansi itulah yang mengukur ada kerugian real atau potensial. Setelah itu mulai tereliminir lalu masuklah JK," ujar Julius.
"Kalau bahas legal standing, pengaju apakah memiliki kerugian? Bisa dilihat punya kursi memenuhi angka kuota PT (Presidential Threshold) tidak . Jadi patut dipertanyakan. Kecuali dia partai ketika pemilu dia punya konstituen anggotanya duduk di parlemen," tambahnya.
Meski menuai pro dan kontra atas tindakannya itu, JK melalui kuasa hukumnya tetap berharap agar hakim konstitusi segera memutus permohonan uji materi tersebut sebelum pendaftaran calon Presiden dan Wakil Presiden dibuka pada tanggal 4 Agustus.
Kendati demikian, dari pihak MK tidak bisa memastikan kapan putusan tersebut akan disepakati oleh sembilan hakim konstitusi.
Diketahui, Partai Perindo mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf (n) UU Pemilu terkait syarat pencalonan sebagai cawapres di Pilpres 2019.
Pemohon meminta MK untuk agar bisa menafsirkan frasa 'berturut-turut' untuk syarat cawapres dalam pasal tersebut. JK yang tahun ini genap 76 tahun, turut mendaftar sebagai pihak terkait dalam permohonan uji materi ini.
Baca juga:
JK harap MK putuskan uji materi masa jabatan Wapres maksimal 10 Agustus
Ikut terlibat uji materi ke MK, Wapres JK dinilai berpotensi langgar UUD
Status Perindo dipertanyakan, MK didesak tolak uji materi masa jabatan wapres
Golkar: JK sudah cukup dan saatnya menjadi negarawan
Rocky Gerung duga ada persekongkolan dalam uji materi presidential threshold
Diskusi 'Hapus Ambang Batas Nyapres, Darurat Demokrasi, Darurat Konstitusi'