MK Kabulkan Sebagian Permohonan KPU Perbaiki Jawaban
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat perbaikan jawaban atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
Ketua Hakim Konstitusi Anwar Usman mengabulkan sebagian permohonan pihak terkait yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tenggat perbaikan jawaban atas sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Permohonan termohon dikabulkan sebagian. Termohon mengajukan perbaikan sampai Rabu, tapi kami putuskan Selasa," ujar Anwar saat memimpin sidang, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
-
Dimana pusat pemerintahan Kerajaan Singasari? Pusat pemerintahan Singasari saat itu berada di Tumapel.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Kapan sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar di Mahkamah Konstitusi? Sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 digelar Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Senin (22/4).
-
Siapa yang mengklaim telah meretas situs KPU? Pelaku kejahatan siber dengan nama anonim "Jimbo" mengklaim telah meretas situs kpu.go.id dan mendapatkan data DPT dari situs tersebut.
-
Bagaimana proses pergantian Hakim Konstitusi dalam sidang sengketa Pileg PSI? "Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah," kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Kapan DKPP menjatuhkan sanksi kepada Ketua KPU? DKPP menjelaskan, pelanggaran dilakukan Hasyim terkait pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden pada 25 Oktober 2023.
Merujuk pada PMK No.4 tahun 2018, pada BAB IV Pemeriksaan Perkara, bagian kedua pemeriksaan pendahuluan. Pasal 33 tertuang, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu dapat mengajukan perbaikan jawaban atau keterangan kepada mahkamah paling lama satu hari sebelum pemeriksaan persidangan.
Anwar mengatakan, dikabulkannya sebagian permohonan itu sebagai bentuk sikap adil terhadap seluruh pihak.
Sebab, pihak termohon dan pihak terkait yakni Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf mendebat sikap MK yang tetap menerima perbaikan gugatan materi pihak BPN sebagai pemohon.
Hakim Suhartoyo bahkan mengatakan pihaknya tidak bisa menolak penerimaan perbaikan permohonan oleh pemohon.
"Memang dalam PMK tidak ditemukan adanya ruang untuk perbaikan permohonan tapi kita simak bersama apa dasar hukum pemohon mengajukan perbaikan. Secara faktual MK tidak bisa hindari itu," ujar Hakim Suhartoyo.
Baca juga:
Ditolak KPU dan Kubu Jokowi, MK Tetap Terima Perbaikan Tim Prabowo
Disinggung Tak Netral di Sidang MK, Ini Jawaban BIN
Sidang Gugatan di MK, Tim Prabowo Tuding Ada Penggelembungan 18-30 Juta Suara
Kubu Prabowo Ungkap Indikasi Tak Netral BIN dan Polri di Sidang MK
Rommy: Selamat Pak Prabowo dan Pak Jokowi
Dalil Gugatan Kubu Prabowo Berubah, Yusril Minta MK Tegas
Sidang Sengketa Pemilu, Situasi di Luar Gedung MK Sepi