MK Kandaskan Gugatan Caleg PSI Terkait Hasil Pileg 2024
Caleg PSI bernama Agustinus Pical tersebut sebelumnya mempersoalkan jumlah selisih suara diperoleh berdasarkan hitungan internal dan KPU.
Caleg PSI bernama Agustinus Pical tersebut sebelumnya mempersoalkan jumlah selisih suara diperoleh berdasarkan hitungan internal dan KPU.
- Hasil Sementara Pilkada Siak, Suara Petahana dan Mantan Staf Menteri Terpaut Tipis
- PSI: Kaesang Pangarep Tidak Akan Maju di Pilkada 2024
- Gugat Hasil Pileg 2024 ke MK, PAN Duga Perolehan Suara di Dapil Aceh 2 dan Pidie Jaya 1 Berpindah ke PPP
- KPU akan Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK
MK Kandaskan Gugatan Caleg PSI Terkait Hasil Pileg 2024
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan sengketa Pileg diajukan calon anggota legislatif dari PSI, Agustinus Pical gugur. Alasannya, Agustinus dinilai tidak pernah hadir dalam persidangan meski telah dipanggil secara sah.
“Mahkamah telah melakukan pemanggilan secara sah dan patut namun sampai berakhirnya sidang, Pemohon tidak menghadiri persidangan tanpa alasan,” ujar Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam sidang pengucapan putusan di ruang sidang pleno gedung MK, Jakarta, Selasa (21/5).
Alasan Gugatan Ditolak MK
Hakim Arsul mengatakan, berdasarkan fakta hukum tersebut, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 15 Mei 2024 berkesimpulan ketidakhadiran Agustinus menunjukkan tidak sungguh-sungguh dalam mengajukan permohonan.
"Dengan demikian, permohonan Pemohon harus dinyatakan gugur," ujar Hakim Arsul.
MK selanjutnya tidak perlu menyelenggarakan sidang mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan bawaslu karena sudah tidak relevansi.
“Menetapkan menyatakan permohonan Pemohon gugur,” ucap Hakim Ketua MK Suhartoyo.
Jumlah Suara Caleg PSI
Diberitakan sebelumnya, berdasarkan catatan KPU selaku termohon perolehan Agustinus Pical mendapatkan 5.782 suara dan sedangkan menurut Agustinus yang benar adalah 6.036 suara, sehingga terdapat selisih 254 suara.
Petitum Penggugat
Dalam petitumnya, Agustinus pun meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang Dapil Maluku 1 untuk pengisian caleg DPDR Provinsi Maluku di TPS 08 Teluk Ambon; di TPS 14 Posso, di TPS 5 Nusaniwe; dan di TPS 4 Nusaniwe dan menetapkan hasil perolehan suara yang benar menurutnya untuk pengisian keanggotaan DPRD Provinsi di Dapil Maluku 1. Sebab PSI memperoleh 10.770 suara dan Agustinus Pical memperoleh 6.036 suara.