MK Loloskan Perkara NasDem Terkait Suara di Malaysia
Perkara tersebut terkait dengan suara luar negeri di Malaysia. NasDem dalam permohonannya menyebut terjadi penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah NasDem. Dalam permohonan menyebut rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah yang dianggap Nasdem cacat hukum.
Mahkamah Konstitusi memutuskan melanjutkan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHPU) DPR RI yang diajukan NasDem untuk Dapil Jakarta 2. Hal itu dibacakan oleh Hakim Konstitusi, Aswanto, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Senin (22/7).
"Kami bacakan daftar perkara yang pemeriksaan akan dilanjutkan pada tahap sidang pembuktian untuk panel satu. Perkara nomor 195 dan seterusnya Nasdem dapil DKI Jakarta 2 DPR RI," ujar Aswanto.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Partai apa yang menang di Pemilu 2019? Partai Pemenang Pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase suara sebesar 19.33% atau 27,05 juta suara dan berhasil memperoleh 128 kursi parpol.
-
Partai apa yang menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
Perkara tersebut terkait dengan suara luar negeri di Malaysia. NasDem dalam permohonannya menyebut terjadi penghilangan suara partai politik di Malaysia, salah satu yang terdampak adalah NasDem.
Dalam permohonan menyebut rekomendasi Bawaslu yang menyatakan ada 62.278 suara tidak sah yang dianggap Nasdem cacat hukum. Muncul dua versi Formulir Model DA 1 DPR LN Kuala Lumpur oleh KPU berdasarkan rekomendasi Bawaslu tanggal 19 Mei 2019. NasDem menolak perbaikan formulir tersebut karena telah diklarifikasi Ketua KPU dan dianggap menghilangkan hak konstitusional warga negara.
NasDem menganggap tindakan KPU menganulir 44.507 surat suara dari 67.315 yang telah sah ditetapkan PPLN Kuala Lumpur melanggar perundangan dan merugikan partai politik.
Nasdem meminta suara sah yang dibatalkan KPU untuk kembali dinyatakan deh sesuai dengan formulir model DA1 DPR RI LN Kuala Lumpur. Sehingga suara NasDem yang benar menurut permohonan sebesar 57.864. Sehingga NasDem meminta suara sah di Dapil Jakarta 2 ditetapkan sebanyak 161745.
Kuasa hukum Nasdem Taufik Basari menyatakan telah menyiapkan saksi untuk sidang pembuktian. Pihaknya menyiapkan tiga saksi dan satu ahli sesuai dengan alokasi Mahkamah Konstitusi.
"Kita siapkan saksi tiga orang saksi dan 1 orang ahli sebenarnya kita siap dengan beberapa ahli namun karena alokasi hanya satu," jelasnya.
Baca juga:
Sekjen NasDem Pertanyakan Manfaat Politik Partai Oposisi Gabung ke Barisan Jokowi
Surya Paloh Bakal Tanya Enggartiasto Lukita Sebab Mangkir Dipanggil KPK 2 Kali
1 Kursi Jadi Rebutan 5 Partai
Sindiran Ketum Partai Buat Cak Imin 'Ngotot' Jadi Ketua MPR
Paloh Soal Kabinet Jilid II: Kita Enggak Menyodorkan dan Jokowi Enggak Minta
Beredar Daftar Menteri Jokowi, Surya Paloh Sebut itu Kabinet Kedai Kopi
Surya Paloh Cerita Pernah Bikin SBY Tak Bisa Tidur Nyenyak