MK tolak gugatan pasal 169 dan 227 UU Pemilu, soal tafsir JK boleh jadi Wapres lagi
MK menolak gugatan untuk menafsirkan Wapres JK bisa maju lagi di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, dimana menguji frasa Presiden atau wapres serta frasa selama selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan untuk menafsirkan Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK bisa maju lagi sebagai calon wakil presiden di Pemilihan Presiden 2019. Adapun yang diuji adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 169 huruf n dan 227 huruf i, dimana menguji frasa Presiden atau Wakil Presiden serta frasa selama 2 kali masa jabatan, dalam jabatan yang sama.
Perkara dengan nomor 36/PUU-XVI/2018, diajukan oleh seorang warga negara bernama Muhammad Hafidz, Perkumpulan Rakyat Proletar untuk Konstitusi (Perak), serta Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa (FSPS).
"Dengan ini menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ucap Ketua Majelis Hakim Anwar Usman di dalam persidangan, di Jakarta, Kamis (28/6).
Menurut hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, para pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.
"Menurut Mahkamah, para pemohon sebagai pembayar pajak, tidak serta merta memiliki kedudukan hukum atau legal standing dalam mengajukan setiap permohonan pengujian undang-undang," jelas Palguna.
Dia menuturkan, para pemohon dapat memiliki kedudukan hukum atau legal standing apabila para pemohon dapat menjelaskan adanya keterkaitan logis, bahwa pelanggaran hak konstitusional dengan berlakunya undang-undang yang diuji ada keterkaitan sebagai statusnya pembayar pajak, memiliki kerugian yang nyata.
"Dengan demikian alasan untuk mengajukan pengujian norma baik berupa pasal, ayat, norma, atau bagian tertentu dari undang-undang termasuk penjelasannya, tidak cukup hanya mendalilkan sebagai pembayar pajak, tanpa terlebih dahulu menjelaskan kerugian konstitusional yang nyata atau potensial," kata Palguna.
Selain itu, masih kata dia, para pemohon juga bukanlah orang yang menjabat sebagai Presiden atau Wapres dalam dua kali masa jabatan yang sama secara tidak berturut-turut.
"Menimbang bahwa tidak ada kerugian konstitusional yang dialami oleh para pemohon baik yang bersifat aktual ataupun yang berpotensial," tukasnya.
Sehingga, masih kata dia, Mahkamah tidak ada keraguan sedikit pun untuk menyatakan para pemohon tidak memiliki legal standing.
"Meskipun Mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo, namun oleh karena para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk bertindak sebagai pemohon, maka pokok permohonan tidak dipertimbangkan," pungkasnya.
Reporter: Putu Merta Surya Putra
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Akademisi sampai sutradara film kembali gugat Pasal 222 UU Pemilu ke MK
PSI gugat Pasal tentang citra diri di UU Pemilu ke MK
Golkar minta publik sabar soal uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Kecil kemungkinan MK kabulkan uji materi masa jabatan presiden dan Wapres
Ngotot larang eks koruptor jadi Caleg, KPU minta UU Pemilu direvisi
OSO minta KPU patuhi UU Pemilu soal larangan eks koruptor jadi caleg
Sidang gugatan jabatan wapres, hakim MK tanya apakah JK bersedia maju Pilpres