MK Ubah Aturan, PDIP Ajak Parpol KIM Plus Gabung Koalisinya di Pilkada Jakarta
Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung jumlah kursi DPRD.
PDI Perjuangan (PDIP) membuka pintu bagi parpol di Koalisi Indonesia Maju (KIM) plus untuk gabung ke koalisinya. Kemungkinan itu terbuka tentunya menyikapi putusan Mahkamah Konsitusi (MK) memutuskan pengusungan Calon Kepala Daerah tidak lagi bergantung pada jumlah kursi di DPRD.
"Sangat membuka, kenapa tidak untuk gotong royong bersama untuk rakyat Jakarta asalkan jangan dengan setan, asalkan dengan parpol pasti kita mau," kata Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus di kantor DPP PDIP, Selasa (20/8).
- Baleg DPR Setuju Putusan MK Ubah Syarat Pilkada Hanya Parpol Non Parlemen, PDIP Dijegal di Jakarta?
- PDIP usai Putusan MK: Kalau Tak Ada Mau Koalisi di Pilkada Jakarta, Kami Siap Sendirian
- MK Ubah Syarat Pilkada, Parpol Bisa Usung Cagub Meski Tak Punya Kursi DPRD
- Koalisi Prabowo-Gibran Siap Lawan Anies di Jakarta, PDIP: Kami Tidak Terpengaruh
Deddy menilai dengan putusan MK kali ini mengembalikan marwah sebenernya konstitusi di dalam negeri usai carut marut atas keputusan MK yang pada akhirnya meloloskan Gibran Rakabuming Raka menjadi Cawapres terpilih saat Pemilu 2024.
Di satu sisi, dengan adanya putusan untuk MK yang mengatakan pihak partai bisa secara mandiri atau gabungan bisa mengusung calon kepala daerahnya dapat membuat murah kantong politik.
"Ini juga akan membuat biaya politik menjadi murah, karena apa? Tentu partai-partai akan dipaksa memilih pasangan calon terbaik bukan pasangam calon yang bisa dibeli atau dibayar mahal dari partai-partai politik. Ini tentu satu kemenangan untuk rakyat dan tentunya untuk demokrasi," jelas Deddy Sitorus.
Untuk selanjutnya menyikapi keputusan MK, PDIP hanya tinggal menunggu Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).
Namun bila berkaca pada putusan 90 MK, yang tiba-tiba lolos di mejaku DPR. Deddy berharap keputusan MK juga diperlukan sama agar dapat segera direalisasikan.
"Kita akan menunggu PKPU dikeluarkan, kalau dulu PKPU dikeluarkan oleh KPU tanpa melalui konsultasi dgn DPR RI, maka kita juga menunggu hal yang sama dilakukan oleh KPU agar putusan MK langsung berlaku seketika, enggak pakai alasan macam-macam, ya, kalau pakai alasan macam-macam berarti KPU nya udah masuk angin," singgung dia.