Mosi Tidak Percaya, Fadel Muhammad Dicopot dari Pimpinan MPR oleh DPD
Fadel Muhammad diganti sebagai wakil ketua MPR RI dari unsur DPD. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Fadel Muhammad diganti sebagai wakil ketua MPR RI dari unsur DPD. Keputusan itu diambil dalam Sidang Paripurna ke-2 DPD RI Masa Sidang I Tahun Sidang 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/8).
Agenda sidang paripurna itu adalah tindak lanjut penyampaian mosi tidak percaya oleh mayoritas anggota DPD RI. Mereka meminta Fadel Muhammad ditarik dari jabatan wakil ketua MPR dari unsur DPD RI.
-
Bagaimana Muhammad Fardhana menjadi viral? Muhammad Fardhana juga masuk dalam kategori abdi negara tampan yang viral di Indonesia. Calon suami pedangdut Ayu Ting Ting ini diketahui bertugas di Batalyon Raider 509/Balawara Yudha di Jember.
-
Bagaimana M Halili menjadi viral? Pria asal Sampang, M Halili, menjadi viral di media sosial setelah ia berkaraoke lagu 'Bebas' milik Rhoma Irama. Dalam video tersebut, ia terlihat nyanyi dengan santai namun suaranya yang khas menarik perhatian.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
-
Lagu apa yang membuat Farel Prayoga viral? Farel Prayoga, nama yang makin bersinar di jagat hiburan Indonesia. Sejak tampil memukau di Upacara HUT-RI ke-77 di Istana Negara dengan lagu "Ojo Dibandingke" karya Abah Lala, namanya semakin dikenal luas.
-
Kapan Ayu Ting Ting dilamar oleh Muhammad Fardhana? Dilamar Sang Kekasih, 8 Foto Ayu Ting Ting Sebut Doanya Dijawab Allah SWT "Saya sebelumnya tidak menyangka, rasanya seperti dalam mimpi, Allah menjawab doa-doaku," ujar Ayu Ting Ting di kawasan Depok, Jawa Barat, pada Rabu (14/2/2024).
-
Apa yang membuat Ipda Febryanti Mulyadi viral? Ipda Febryanti Mulyadi menjadi sorotan dan viral di media sosial setelah sejumlah videonya dilihat ribuan kali.
"Dalam Sidang Paripurna ke-13 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2021-2022, diputuskan bahwa mosi tidak percaya akan diteruskan ke Badan Kehormatan dan kelompok DPD RI," tutur LaNyalla, dikutip dari siaran pers, Jumat (19/8).
Mosi tidak percaya itu awalnya ditandatangani 91 anggota DPD RI, bertambah menjadi 97 tanda tangan.
Sidang paripurna mengambil keputusan siapa yang menggantikan Fadel di posisi pimpinan MPR RI.
"DPD RI pada sidang kali ini menyepakati penarikan tersebut. Untuk itu dalam sidang kali ini kita perlu melakukan pemilihan Wakil Ketua MPR utusan DPD RI untuk mengisi kekosongan posisi tersebut," ujar LaNyalla.
Masing-masing wilayah bermusyawarah mengusung calon wakil ketua MPR dari perwakilan DPD.
Sub wilayah Barat I mengusulkan nama Abdullah Puteh (Aceh), Sub Wilayah Barat II merekomendasikan Bustami Zainudin (Lampung), Sub Wilayah Timur I usul Tamsil Linrung (Sulawesi Selatan) dan Sub Wilayah Timur II mengusulkan Yorrys Raweyai (Papua).
Pemilihan secara musyawarah tidak tercapai. Akhirnya sidang memutuskan pemilihan melalui voting sebanyak 96 anggota DPD RI. Tamsil Linrung terpilih sebagai wakil ketua MPR perwakilan DPD.
"Akhirnya dengan mengantongi 39 suara Tamsil Linrung diputuskan sebagai Wakil Ketua MPR utusan DPD RI pengganti posisi Fadel Muhammad," ujar Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono.
Sedangkan kandidat lainnya Bustami Zainudin memperoleh 21 suara, Yorrys Raweyai 19 suara dan Abdullah Puteh 14 suara. Sementara terdapat 2 suara tidak sah dan 1 abstain.
Sebelumnya Fadel Muhammad dalam sidang tersebut menolak atas mosi tidak percaya tersebut. Fadel merasa dirinya tidak berbuat hal-hal yang melanggar.
"Untuk itu saya akan melakukan upaya hukum atas keputusan tersebut. Upaya hukum secara internal dengan melapor ke BK. Upaya dari luar, saya akan membuat somasi terhadap Ketua, pimpinan dan para anggota DPD RI yang menandatangani. Saya menganggap langkah itu tidak sesuai tata tertib dan tidak ada dalam aturan di DPD, untuk itu saya akan menuntut somasi sebesar 100 milyar yang ditanggung oleh DPD RI," papar dia.
Langkah selanjutnya, Fadel dan tim hukum juga akan melaporkan ke polisi atas pencemaran nama baik.
"Ketiga karena sudah ditetapkan dan diketok palu dalam Sidang Paripurna oleh Ketua DPD RI, maka kami akan ajukan hal ini ke PTUN. Yang terakhir kami akan mengajukan perdata dengan penetapan ganti rugi," tuturnya.
(mdk/rnd)