Muladi minta kader Partai Golkar hormati keputusan Kemenkum HAM
Putusan Menkum HAM tersebut merupakan subyek hukum untuk digugat.
Ketua Mahkamah Partai Golkar Muladi menerima keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) yang mengakui kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono. Menurut Muladi, keputusan Menkum Ham didasari oleh keputusan Mahkamah Partai Golkar.
Oleh sebab itu, Muladi meminta seluruh kader Partai Golkar menerima keputusan Menkum HAM meski putusan tersebut tidak selaras dengan putusan yang dibacakannya bersama Hakim Has Natabaya, yang memberikan rekomendasi terkait proses kasasi yang ditempuh Aburizal.
Namun, Muladi melanjutkan, keputusan tersebut setidaknya telah mengakomodasi putusan dua hakim lainnya yakni Djasri Marin dan Andi Mattalatta, yang menerima kepengurusan Golkar pimpinan Agung.
"Kalau sudah ada putusan Menteri Hukum dan HAM, ya itu yang berlaku. Menteri pasti berani bertanggung jawab. Kita hormati putusan itu," kata Muladi di kediamannya, di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/3).
Menurut Muladi, putusan Menkum HAM tersebut merupakan subyek hukum untuk digugat. Dirinya menghormati langkah Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) yang sudah melayangkan gugatan terhadap keputusan Menkum HAM tersebut ke pengadilan negeri dan akan menggugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara.
Muladi menegaskan, putusan Menkum HAM sepenuhnya dikatakan sah apabila langkah hukum yang dilakukan Ical telah selesai. "Di pengadilan negeri, hasilnya kita tunggu. Kalau tidak puas, ya ke PTUN. Untuk mengatakan sah atau tidak, terlalu dini kalau sekarang," tutup Muladi.