Napi korupsi dilarang jadi caleg, KPU tegaskan tak langgar aturan
KPU hanya menambahkan dari aturan sebelumnya. Sebelumnya, pelaku kejahatan seksual anak dan narkoba tidak diperbolehkan menjadi caleg. Kali ini KPU menambahkan dengan pelaku korupsi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memasukkan larangan mantan narapidana korupsi untuk maju sebagai calon legislatif dalam rancangan Peraturan KPU (PKPU). Namun, kebijakan tersebut dituding melanggar undang-undang pemilu yang sebelumnya tidak melarang mantan narapidana korupsi maju dalam pemilu legislatif.
Komisioner KPU Wahyu Setiawan memberi penjelasan. Aturan baru tersebut tidak bertentangan dengan UU Pemilu. Hanya menambahkan dari peraturan sebelumnya.
-
Kapan Pemilu 2019 diadakan? Pemilu terakhir yang diselenggarakan di Indonesia adalah pemilu 2019. Pemilu 2019 adalah pemilu serentak yang dilakukan untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten Kota, dan DPD.
-
Kapan pemilu 2019 dilaksanakan? Pemilu 2019 merupakan pemilihan umum di Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019.
-
Apa saja yang dipilih dalam Pemilu 2019? Pada tanggal 17 April 2019, Indonesia menyelenggarakan Pemilu Serentak yang merupakan pemilihan presiden, wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD secara bersamaan.
-
Kapan PDIP menang di pemilu 2019? Partai pemenang pemilu 2019 adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan persentase 19.33% dari total suara sah yang diperoleh.
-
Apa yang diraih Partai Gerindra di Pemilu 2019? Pada Pemilu 2019, perolehan suara Partai Gerindra kembali naik, walau tidak signifikan. Partai Gerindra meraih 12,57 persen suara dengan jumlah pemilih 17.594.839 dan berhasil meraih 78 kursi DPR RI.
-
Apa tugas utama KPU dalam menyelenggarakan pemilu? Tugas utama KPU adalah mengatur, melaksanakan, dan mengawasi seluruh tahapan pemilihan umum, mulai dari pemilu legislatif, pemilu presiden, hingga pemilihan kepala daerah.
"Jadi kita tidak bertabrakan, kita menambah. Yang kejahatan seksual terhadap anak tetap (tidak diperbolehkan), yang narkoba tetap (tidak diperbolehkan), kita menambah korupsi," ucap Wahyu, di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Rabu (4/4).
Wahyu menuturkan, dalam PKPU juga tidak hanya mengatur mengenai tidak diperbolehkannya mantan napi korupsi untuk bertarung di bursa pemilihan legislatif.
"Jadi sebenarnya tidak hanya korupsi. Jadi kita menambah yang sebelumnya hanya kejahatan seksual terhadap anak dan narkoba, kita tambah jadi korupsi yang dulu 2, jadi 3. Itu (draf PKPU) pasal 8 huruf J," tuturnya.
Dia mempersilakan jika nantinya ada masyarakat yang ingin melakukan judicial review atas aturan tersebut. Namun, dia kembali menegaskan bahwa yang dilakukan KPU tidak bertentangan dan hanya menambah ketentuan yang telah ada.
"Silakan (kalau mau uji). Untuk mengantisipasi tafsir bertabrakan dengan UU apa tidak jadi bahasa saya adalah kita menambah ketentuan dari yang semula larangan 2 itu, kita tambah 1 jadi (3) koruptor," katanya.
Wahyu menegaskan, institusinya tidak akan berhenti untuk berupaya menetapkan kebijakan itu meskipun terdapat hantaman keras yang harus dihadapi oleh KPU. Menurutnya, yang dilakukan KPU merupakan kewajiban untuk melayani pemilih.
"Kita tidak bisa berhenti. Ini kan KPU hidup di tengah-tengah masyarakat. Kan kita juga harus mendengar pandangan-pandangan masyarakat. Masyarakat itu adalah masyarakat pemilih. Kan kita kewajibannya melayani dua ini, bukan hanya peserta pemilu (tapi juga pemilih). Tapi tentu saja hantamannya keras lah," ucapnya.
Reporter: Yunizafira Putri
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Ketum PAN soal eks koruptor dilarang nyaleg: Kalau ngarang-ngarang susah kita
Pimpinan DPR setuju rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
KPK dukung rencana KPU larang eks napi korupsi jadi caleg
Pejabat negara jadi tim kampanye diingatkan hanya boleh cuti 1 hari dalam sepekan
KPU: Koruptor kejahatan luar biasa yang perlu dapat perlakuan khusus