NasDem Minta Keberatan Terhadap RUU Pemasyarakatan & RKUHP Harus Diakomodir
Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari menyatakan pihaknya menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat.
Komisi III DPR RI bersama pemerintah berencana melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemasyarakatan dan RUU tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).
Kedua RUU tersebut adalah RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas yang berstatus carry over, yang pada periode DPR sebelumnya telah disetujui dalam pembahasan tingkat I di DPR RI, namun kemudian ditunda pembahasan lanjutannya oleh Pemerintah.
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Siapa saja yang terlibat dalam rapat pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Bagaimana proses pembahasan revisi UU Kementerian Negara? Ada sembilan fraksi partai politik DPR yang menyetujui Revisi UU Kementerian Negara diproses ke tahan selanjutnya.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Apa isi penting dari revisi UU Kementerian Negara? Salah satu poin penting dalam RUU itu adalah perubahan Pasal 15. Dengan perubahan pasal itu, presiden nantinya bisa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tidak dibatasi hanya 34 kementerian seperti ketentuan dalam undang-undang yang belum diubah.
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
Ada beberapa pihak yang menginginkan agar RUU ini tidak perlu dibahas menyeluruh melainkan cukup dengan sosialisasi, ataupun pembahasan terbatas saja dan kemudian langsung dibawa ke tahap II yakni sidang paripurna.
Berdasarkan hal tersebut, Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Nasdem di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Taufik Basari menyatakan pihaknya menolak RUU Pemasyarakatan dan RKUHP jika tidak dibahas menyeluruh dan memperhatikan keberatan-keberatan dari masyarakat.
"Keberatan-keberatan masyarakat terhadap kedua RUU tersebut harus menjadi perhatian serius agar produk undang-undang yang dihasilkan merupakan produk undang-undang yang dapat diterima secara luas di kalangan masyarakat dan memberikan manfaat kepada rakyat demi tegaknya negara hukum," ujarnya dalam keterangannya, Jumat (19/6).
Dia menambahkan, meski berstatus carry over, RUU Pemasyarakatan dan RKUHP tetap harus dibahas sejak awal. Karena selain terdapat hak konstitusional anggota DPR yang belum terlibat pembahasan pada periode yang lalu, pembahasan sebuah RUU juga tetap harus dilakukan secara komprehensif untuk menjaga kualitas undang-undang yang dihasilkan.
"Terlebih lagi, kedua RUU tersebut mendapatkan banyak sorotan dan keberatan dari publik," ujar dia.
RUU Pemasyarakatan dan RKUHP dinilainya masih mengandung hal-hal kontroversial. Di antaranya masih adanya multitafsir terhadap beberapa ketentuan dalam kedua RUU tersebut yang memberikan multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum.
"Karena itu jika materi muatan pada pasal-pasal yang kontroversial tidak dikaji ulang secara komprehensif dan tidak diubah, direvisi atau dihapuskan maka Fraksi Partai Nasdem akan menolaknya," tutupnya.
Baca juga:
Politisi Demokrat Minta DPR Tunda Pembahasan RKHUP
Komnas HAM Minta Pemerintah Tunda Rencana Pengesahan RKUHP
Jokowi Didesak Tarik Pembahasan RUU KUHP dan Omnibus Law di DPR
Aktivis Curiga Pembahasan RKUHP dan Omnibus Law Mirip Revisi UU KPK
Fokus Corona, Pemerintah Disarankan Tarik Diri dalam Pembahasan RUU Kontroversial
Lanjut Bahas RUU Kontroversi saat Pandemi Corona, DPR Dinilai Menghina Nalar Publik