NasDem: MK Jangan Putus Sistem Pemilu Proporsional Tertutup, Nanti Ribut Republik Ini
NasDem menilai apabila MK tetap memutus sistem pemilu proporsional tertutup akan menimbulkan kegaduhan. Selain itu, para calon anggota legislatif bakal mundur dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
Partai NasDem menolak tegas sistem pemilu proporsional tertutup alias mencoblos gambar partai politik bukan caleg. NasDem berharap Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materiil sistem pemilu proporsional terbuka alias mencoblos caleg yang diatur dalam Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 untuk diterapkan di Pemilu 2024 mendatang.
"(Soal MK) Ya MK sendiri kalau mau aman, ya enggak usah ngumumin. Pakai lagi 2019 proporsional terbuka," kata Bendahara Umum DPP Partai NasDem Ahmad Sahroni kepada wartawan di gedung Parlemen, Jakarta, Jumat (9/6).
-
Bagaimana Pemilu 2024 diatur? Pelaksanaan Pemilu ini diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024. Regulasi ini diteken KPU RI Hasyim Asyari di Jakarta, 9 Juni 2022.
-
Kapan Pemilu 2024? Sederet petahana calon legislatif (caleg) yang sempat menimbulkan kontroversi di DPR terancam tak lolos parlemen pada Pemilu 2024.
-
Mengapa Pemilu 2024 penting? Pemilu memegang peranan penting dalam sistem demokrasi sebagai alat untuk mengekspresikan kehendak rakyat, memilih pemimpin yang dianggap mampu mewakili dan melayani kepentingan rakyat, menciptakan tanggung jawab pemimpin terhadap rakyat, serta memperkuat sistem demokrasi.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Kapan Pemilu 2024 akan diselenggarakan? Berikut Merdeka.com rangkum kata-kata ajakan agar memotivasi untuk tidak golput, mengingatkan kita jika suara bersama memiliki kekuatan nyata untuk memberi dan membentuk masa depan cerah bagi bangsa.
-
Kapan Pemilu 2024 akan dilaksanakan? “Komisi III mengapresiasi Kapolda Jateng yang sudah ‘curi start’ maksimalkan kesiapan pengamanan hari H Pemilu 2024 nanti.
NasDem menilai apabila MK tetap memutus sistem pemilu proporsional tertutup akan menimbulkan kegaduhan. Selain itu, para calon anggota legislatif bakal mundur dalam kontestasi Pileg 2024 mendatang.
"Ya memutuskan-memutuskan yang lama aja sudah, jangan memutus proporsional tertutup. Nanti ribut republik ini, bukan ribut pada partai NasDem doang loh, semua partainya akan berlaku sama," ujar dia.
Berita Pemilu 2024 lainnya, bisa dibaca di Liputan6.com
Gugatan Pemilu 2024
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) sedang melakukan sidang uji materi UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu terhadap sistem proporsional terbuka yang digugat. Usai sidang terakhir pada 25 Mei 2023, MK menyatakan siap memberikan putusan dalam jangka waktu sepekan setelahnya.
Gugatan sistem pemilu tertutup sebetulnya sudah ditolak secara resmi oleh mayoritas partai di Parlemen. Hanya PDIP yang bersikeras ingin membuat sistem pemilihan kembali menjadi tertutup.
Ikuti perkembangan terkini seputar berita Pemilu 2024 hanya di merdeka.com
(mdk/gil)