NasDem: Putusan MK Janggal, Perpanjang Jabatan KPK Harusnya Tak Langsung Berlaku
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono menyebut, putusan mengenai masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai berlaku di era Firli Bahuri dkk.
Anggota Komisi III DPR RI dari NasDem, Taufik Basari mengatakan, keterangan tersebut tidak bisa menjadi acuan. Karena bukan amar putusan maupun pertimbangan. Pada pertimbangan hukum, menjelaskan kesegeraan membuat putusan dengan mempertimbangkan segera berakhirnya masa jabatan agar memperoleh kepastian hukum dan kemanfaatan berkeadilan.
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Apa yang tertulis di karangan bunga yang diterima oleh KPK? Dalam karangan bunga tertulis 'selamat atas keberhasilan anda memasuki pekarangan tetangga'. Tertulis pengirimnya adalah Tetangga.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Bagaimana Nawawi Pomolango akan memimpin KPK sementara? Nawawi juga menegaskan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian sementara Firli dari jabatan Ketua KPK merupakan dasar bagi Firli untuk berhenti bekerja di KPK untuk sementara hingga proses hukumnya selesai.
"Tidak ada kalimat tegas bahwa putusan ini berakibat pada perpanjangan masa jabatan pada periode ini," ujar Taufik dalam keterangannya, dikutip Sabtu (27/5).
Menurut politikus NasDem ini, seharusnya putusan MK itu tidak berlaku surut. Tetapi berlaku untuk pimpinan KPK periode mendatang.
"Oleh karena putusan tidak berlaku surut, maka semestinya keberlakuannya adalah untuk periode mendatang. Karena keputusan pengangkatan pimpinan KPK periode ini 3,5 tahun yang lalu adalah untuk masa jabatan selama 4 tahun," ujar Taufik.
"Jika diberlakukan pada periode ini berarti membatalkan keputusan yang telah dibuat sebelum Putusan MK ini, sehingga membuat Putusan MK ini berlaku surut," sambungnya.
Dalam memberlakukan norma baru, di tengah kondisi hukum berjalan, maka dirumuskan peraturan peralihan.
Tetapi, MK yang seharusnya menjadi negative legislator tetapi dalam putusan ini bertindak menjadi positive legislator.
"Akibatnya terdapat norma baru ciptaan Putusan MK. Jika konsisten pada asas non-retroaktif, maka Putusan MK ini baru berlaku pada keputusan pemilihan pimpinan KPK periode ke depan," jelas Taufik.
"Ketidaklaziman Putusan MK yang menjadi positive legislator ditambah dengan penjelasan juru bicara MK ini semakin menimbulkan pertanyaan akan kejanggalan putusan MK ini," tegasnya.
Taufik menilai, putusan MK yang di luar kebiasaan akan berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi.
"Putusan tersebut di luar kebiasaan dan dapat berdampak negatif pada sistem legislasi dan mekanisme pengujian legislasi," jelas Taufik.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan soal masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi lima tahun. Keputusan ini mulai berlaku di era kepimpinan Firli Bahuri dkk.
Sekadar diketahui, sedianya masa jabatan Filri cs akan habis tahun ini setelah resmi dilantik 2019 silam.
"Hal itu diatur dalam UU MK yang berbunyi putusan berlaku dan memiliki kekuatan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno pengucapan putusan," kata Juru Bicara MK, Fajar Laksono melalui pesan singkat diterima, Jumat (26/5).
Fajar menjelaskan, pertimbangan mengenai keberlakuan Putusan 112/PUU-XX/2022 bagi Pimpinan KPK saat ini, dapat dilihat dalam Pertimbangan Paragraf [3.17] halaman 117. Bunyinya, mempertimbangkan masa jabatan pimpinan KPK saat ini yang akan berakhir pada 20 Desember 2023 yang tinggal kurang lebih 6 (enam) bulan lagi, maka tanpa bermaksud menilai kasus konkret, penting bagi Mahkamah untuk segera memutus perkara a quo untuk memberikan kepastian hukum dan kemanfaatan yang berkeadilan.
"MK menyegerakan memutus perkara ini agar Putusan memberikan kepastian dan kemanfaatan berkeadilan bagi Pemohon khususnya dan keseluruhan Pimpinan KPK saat ini," jelas Fajar.
Atas pertimbangan itu, katanya, Pimpinan KPK yang saat ini menjabat dengan masa jabatan 4 tahun dan akan berakhir pada Desember 2023 diperpanjang masa jabatannya selama 1 tahun ke depan.
"Jadi jabatan pimpinan KPK genap menjadi 5 tahun masa jabatannya sesuai dengan Putusan MK ini,” Fajar menandasi.
(mdk/rnd)