NasDem sebut dana aspirasi berpotensi melanggar undang-undang
Di sisi lain program tersebut tak menjunjung asas pemerataan wilayah.
Fraksi Partai Nasdem tolak dana aspirasi atau Usulan Program Pembangunan Daerah Pemilihan (UP2DP) dalam rapat paripurna DPR. Hal tersebut karena mereka berang di paripurna sebelumnya, tidak diberikan ruang untuk menyampaikan pendapat. Sebab paripurna sudah di-setting alurnya dengan tindakan otoriter ketua DPR.
"Menindaklanjuti keputusan dari paripurna yang lalu tanpa ada waktu untuk anggota memberikan aspirasi. Itu tidak diberikan kesempatan sama sekali dan keputusan diambil secara serta-merta oleh pimpinan," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Johnny G Plate di Kompleks Parlemen DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (1/7).
Dengan tegas Johnny turut menolak adanya dana aspirasi. Menurutnya program tersebut berpotensi melanggar undang-undang dan peraturan negara. Di sisi lain program tersebut tak menjunjung asas pemerataan wilayah.
"Program ini 50 persen akan disalurkan ke wilayah Jawa saja. Daerah-daerah yang justru dapat perhatian yang lebih soal infrastruktur, malah tak dapat," tuturnya.
Johny juga menegaskan bahwa keputusan itu sepenuhnya kewenangan pemerintah. Dia menuding bahwa DPR sudah melampaui kewenangannya sendiri.
"DPR mengambil alih sebagian kewenangan pemerintah. Kali ini DPR telah melanggar kewenangan itu, peraturannya ditabrak," tuturnya.
Di sisi lain menurut Johnny, dana aspirasi hanya usulan program tanpa didukung data. Maka dari itu partainya berharap dan akan mendesak Jokowi agar menolak dana aspirasi.
"Program ini menyimpang. Kita khawatir itu, kita menolak dengan tegas. Kita akan melakukan lobi-lobi politik dengan pemerintah. Agar pemerintah dalam kondisi perekonomian negara defisit ini, pemerintahan negara harus sesuai dengan prinsip pemerataan," pungkasnya.