NasDem setuju KPU jalankan verifikasi faktual ke semua partai politik
Jhonny menjelaskan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa dijadikan dasar untuk verifikasi faktual. Hal ini karena Sipol tidak bisa mengecek data kepengurusan secara keseluruhan.
Fraksi Partai NasDem meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang memverifikasi faktual semua partai politik calon peserta Pemilu 2019 secara menyeluruh. Dalam putusannya, MK mengharuskan KPU untuk melakukan verifikasi faktual pada semua partai politik yang ingin mengikuti pemilu.
"Fraksi Nasdem menyatakan, putusan MK harus dilaksanakan seutuhnya. Nasdem menekankan putusan tersebut mempertegas Undang-Undang No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu harus dilaksanakan sepenuhnya," kata Ketua Fraksi Partai NasDem Jhonny G Plate di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/1).
-
Kapan Partai Kasih dideklarasikan? Sekelompok anak muda Indonesia asal Papua mendeklarasikan mendirikan partai nasional yang diberi nama Partai Kasih pada Minggu 23 Juni 2024 di Jakarta.
-
Kapan Partai Demokrat dideklarasikan? Selanjutnya pada tanggal 17 Oktober 2002 di Jakarta Hilton Convention Center (JHCC), Partai Demokrat dideklarasikan.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Kapan Sepur Kluthuk Jaladara diresmikan? Kereta api uap ini diersmikan pada tahun 2009 oleh Menteri Perhubungan saat itu, Jusman Syafi'i Djamal.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Jhonny menjelaskan, Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) tidak bisa dijadikan dasar untuk verifikasi faktual. Hal ini karena Sipol tidak bisa mengecek data kepengurusan secara keseluruhan.
Oleh karenanya, Fraksi Partai Nasdem meminta KPU untuk segera mengambil langkah-langkah teknis operasional untuk melaksanakan verifikasi fisik sebagaimana yang disyaratkan oleh pasal 177 UU Pemilu.
"Verifikasi parpol tujuan amanat konstitusi parpol penyederhanaan parpol agar sistem presidensial berjalan baik," ujarnya.
Diketahui, Komisi II DPR menggelar rapat dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Dalam rapat, mereka sepakat akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 7 Tahun 2017 khususnya verifikasi faktual partai politik diterapkan pada pemilu 2019 mendatang.
"Putusan MK dilaksanakan dalam pemilu tahun 2019 dengan prinsip tidak bertentangan dengan ketentuan UU Nomor 7 tahun tahun 2017 tentang pemilihan umum," kata Ketua Komisi II Zainudin Amali.
Mereka juga sepakat untuk tidak melakukan revisi undang-undang yang ada. Tetapi hanya melakukan penyempurnaan pada Peraturan KPU (PKPU) tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu.
"Melakukan penyesuaian dalam peraturan KPU Nomor 7 tahun 2017 tentang tahapan program dan jadwal penyelenggaraan pemilu dan peraturan KPU nomor 11 tahun 2017 tentang pendaftaran verifikasi dan dan penetapan parpol peserta pemilu anggota DPR, DPRD yang disesuaikan norma pasal 172 sampai dengan pasal 179 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum," tuturnya.
Baca juga:
Calon tunggal Pilbup Padang Lawas Utara tetap berpeluang kalah
Sebanyak 911 calon kepala daerah Pilkada 2018 sudah serahkan LHKPN ke KPK
4 Paslon Pilgub Jabar belum penuhi persyaratan pendaftaran
Ridwan Kamil fokus perkotaan, Uu Ruzhanul menyasar pedesaan
Calon tunggal belum tentu menang, masyarakat diminta gunakan hak pilih