Nasib Akom: Dicopot dari ketua DPR, terancam dipecat dari parlemen
Nasib Akom: Dicopot dari ketua DPR, terancam dipecat dari parlemen. Hubungan Ade Komarudin dan Setya Novanto memang dikenal tidak akrab. Keduanya sering berseberangan ketika Golkar masih dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical). Ade dan Novanto juga sempat 'duel' terbuka di Munaslub Golkar.
DPP Partai Golkar telah resmi mengirim surat pergantian ketua DPR. Setya Novanto bakal kembali menjabat sebagai ketua DPR menggantikan Ade Komarudin.
Setya Novanto sempat mundur jadi ketua DPR karena terjerat kasus 'Papa Minta Saham' pada Desember 2015 lalu. Namun merujuk pada putusan MK yang menyatakan bahwa rekaman 'Papa Minta Saham' ilegal, maka Golkar berdalih ingin mengembalikan nama baik Setya Novanto yang juga menjabat sebagai ketua umum Golkar.
"Saya melihat sudah ada surat dari DPP Golkar. Sudah saya cek dari DPP dan Fraksi Partai Golkar kemudian surat tersebut harus dilaksanakan sesuai aturan," kata Agus di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/11).
Agus menjelaskan, surat tersebut akan ditindaklanjuti dalam rapat pimpinan DPR. Setelah pimpinan berembuk, hasil rapat itu akan dibawa ke rapat badan musyawarah disepakati.
"Setelah rapim hasilnya apa, disampaikan kepada bamus lalu paripurna sehingga tidak bisa diselesaikan ke bamus bisa kita laksanakan," jelasnya.
Hubungan Ade Komarudin dan Setya Novanto memang dikenal tidak akrab. Keduanya sering berseberangan ketika Golkar masih dipimpin oleh Aburizal Bakrie (Ical). Ade dan Novanto juga sempat 'duel' terbuka di Munaslub Golkar. Hasilnya, Novanto terpilih sebagai orang nomor satu di Golkar.
Setelah kalah di Munaslub, Ade hampir dipastikan tersingkir dari pimpinan DPR. Terlebih, Novanto sudah membangun komunikasi politik dengan sejumlah ketum partai, termasuk Megawati Soekarnoputri, Surya Paloh, bahkan Presiden Joko Widodo. Hasilnya positif, PDIP setuju dengan niatan Novanto kembali jadi orang nomor satu di parlemen.
Tidak cuma disingkirkan dari ketua DPR, Ade Komarudin juga terancam dari anggota DPR. Setidaknya sudah ada dua kasus yang membelit Ade di parlemen. Dia telah dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR dengan dua kasus sekaligus. Ade pun bisa terancam dipecat dari anggota DPR jika dalam pengusutan kasusnya terbukti bersalah dan dijatuhi sanksi berat.
Wakil Ketua MKD DPR Sarifuddin Sudding mengatakan, pihaknya akan memanggil Ade Komarudin pada Senin (28/11) pekan depan. Pria yang akrab disapa Akom dilaporkan oleh empat orang anggota Baleg karena diduga melanggar kode etik dewan dengan mengulur waktu dalam pembahasan RUU Pertembakauan.
Terkait kasus ini, empat orang anggota Baleg sudah dimintai keterangan beberapa hari lalu. MKD juga telah mengambil keterangan dari Badan Keahlian Dewan dan Kesekjenan hari ini.
"Hari Senin (28/11) kita akan panggil," kata Sudding di Komplek DPR, Senayan, Jakarta Kamis (24/11).
Sudding menjelaskan, dari keterangan saksi, Akom memang tidak ada kewenangan untuk menunda pembahasan RUU Pertembakauan. RUU tersebut telah diharmonisasikan oleh Baleg, namun ditunda saat dibawa ke rapat pimpinan. Akibatnya, hingga kini rancangan tersebut belum diparipurnakan.
"Tidak ada kewenangan pimpinan untuk melakukan penundaan terhadap RUU yang sudah dilakukan pengharmonisaasian oleh Baleg dan itu implikasinya dianggap menghambat prolegnas apalagi RUU Pertembakauan masuk prolegnas prioritas. Sampai sekarang RUU ini belum dibawa ke paripurna," tegas Sudding.
Satu kasus lagi, Akom terbelit soal persetujuan rapat sembilan perusahan BUMN dengan Komisi XI DPR tanpa sepengetahuan Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja perusahaan BUMN itu.
"Untuk kasus ini, kita sudah mendengarkan pihak pengadu, anggota Komisi VI. Kemudian Senin (28/11) kita akan undang Menteri Keuangan dan menteri BUMN untuk didengar keterangannya, dan kemudian dari pihak Kesekjenan DPR," jelas Sudding.
Politisi Hanura ini belum bisa memastikan sanksi yang akan diberikan kepada Akom andai terbukti melanggar etika dewan. Dijelaskannya, MKD memiliki 3 jenis sanksi yang disesuaikan dengan kadar pelanggaran yang dilakukan, yakni ringan, sedang dan berat.
"Saya kira di MKD ada 3 sanksi. Ringan berupa teguran, sedang berupa pemberhentian yang dari pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD) dan sanksi berat pemberhentian sebagai anggota DPR RI," pungkasnya.
Baca juga:
PAN sebut sesuai UU MD3 pergantian ketua DPR hak penuh Golkar
Agus Hermanto akui pimpinan DPR sudah terima surat pergantian Akom
PDIP sarankan Golkar pikir ulang jadikan Setnov Ketua DPR lagi
Demokrat tak masalah Setnov jabat Ketua DPR lagi asal jaga amanah
Senior Golkar jadi tempat mengadu Akom saat terancam Setnov
Nurdin Halid: Ical enggak mungkin menolak Setnov jadi ketua DPR lagi
Fahri Hamzah sebut Setnov jadi Ketua DPR lagi demi Pemilu 2019
-
Siapa yang menyambut kedatangan Prabowo di Kantor DPP Partai Golkar? Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga Sekjen Partai Golkar Lodewijk Freidrich Paulus menyambut langsung kedatangan Prabowo.
-
Kapan Prabowo tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Prabowo tiba sekitar pukul 17.00 WIB dengan mengenakan pakaian berwarna hitam dan celana berwarna hitam.
-
Kapan Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Kenapa Partai Golkar didirikan? Partai Golkar bermula dengan berdirinya Sekber Golkar di masa-masa akhir pemerintahan Presiden Soekarno. Tepatnya tahun 1964 oleh Angkatan Darat digunakan untuk menandingi pengaruh Partai Komunis Indonesia dalam kehidupan politik.
-
Apa yang dilakukan Prabowo dan Gibran setelah tiba di Kantor DPP Partai Golkar? Mereka pun langsung menuju ruang acara buka puasa di lantai dua, Kantor DPP Partai Golkar.
-
Bagaimana caranya DPD I Golkar bisa mengganti Ketua Umum Airlangga Hartarto? Aturan mengenai pergantian ketum tercantum dalam anggaran dasar Partai Golkar dengan beberapa ketentuan. Salah satunya, apabila dua per tiga Pengurus Partai (DPD) Provinsi sepakat agar Munaslub dilaksanakan.