Nasib Dyaan tersandung kasus hukum karena meme Setnov
Dyaan ditangkap pada Selasa 31 Oktober lalu pada pukul 22.00 Wib di rumahnya. Saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari Headset, tablet merek Samsung, simcard Simpati, dan memory card.
Dyaan Kemala Arrizzqi tak pernah menyangka dirinya akan berurusan dengan kepolisian. Dia ditangkap meme Ketua DPR, Setya Novanto di media sosial.
Dyaan ditangkap pada Selasa 31 Oktober lalu pada pukul 22.00 Wib di rumahnya. Saat melakukan penangkapan, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Mulai dari Headset, tablet merek Samsung, simcard Simpati, dan memory card.
Berdasarkan keterangan sementara, Dyaan mengaku melakukan itu hanya karena iseng. Polisi masih menggali keterangan Dyann untuk mengungkap motifnya sebenarnya membagikan meme Setnov di media sosial.
"Walaupun menurut keterangannya yang menyampaikan iseng, kemudian hanya main-main menyebar ke akun-akun sesama rekannya. Kemudian dia pasang juga di statusnya di instagram dan medsos lainnya," kata Kasubdit 2 Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Asep Safrudin di Bareskrim Mabes Polri.
Sebenarnya, penangkapan Dyaan bermula dari laporan Ketua DPR, Setya Novanto, karena meme yang disebar Dyaan dianggapnya telah pencemaran nama baik. Namun Southeast Asia Freedom of Expression Network(SAFENet) dalam rilis tertulisnya menyerukan penghentian pemidanaan terhadap penyebar meme Setnov. Meme yang disebar itu dinilai satire, bukan ujaran kebencian sehingga bukan masuk tindakan kriminal.
"Segera hentikan pemidanaan terhadap para penyebar meme Setya Novanto ini dan sebaiknya kuasa hukum Setya Novanto mencabut aduan karena dampak yang ditimbulkan dari pemidanaan ini akan merugikan banyak pihak," seperti yang diterima merdeka.com, Jumat (3/11).
Namun sebaliknya, Direktur Lembaga Kajian Startegis Kepolisian Indonesia (Lemkapi), Edi Hasibuan menilai setiap masyarakat baik itu pejabat negara atau masyarakat biasa berhak melapor jika merasa kehormatannya diserang.
"Setya Novanto juga masyarakat biasa dan mungkin kebetulan sekarang menjadi pejabat negara. Jika kehormatannya diganggu, diserang, sangat wajar dia melaporkan karena itu pelanggaran hak azasi terhadap dirinya," ujar Edi.
Dia pun tak mempersoalkan jika polisi mengusut kasus tersebut. Polisi pun punya kewajiban menindaklanjuti laporan itu untuk menemukan apakah memang ada unsur pidana atau pencemaran nama baik dalam meme tersebut.
"Tidak masalah ditindaklanjuti karena merupakan bagian dari kehormatan seseorang. Di dalam UU itu disebutkan setiap masyarakat sama kedudukannya di dalam hukum. Kita semua sama baik masyarakat kecil atau pejabat," kata dia.
Mantan Anggota Kompolnas ini juga mengingatkan masyarakat agar hati-hati menggunakan media sosial. "Termasuk membuat meme karena itu bagian atau wujud menyerang kehormatan orang lain," jelasnya.
Senada dengan Edi, Ketua Presidium Indonesian Police Watch (IPW), Neta S Pane mengatakan siapa saja yang merasa dihina atau dicemarkan nama baiknya bisa melaporkan pelakunya ke polisi. Hal itu dijamin UU dan korban memiliki hak untuk melindungi dirinya.
"Apalagi saat ini di mana medsos sudah menjadi wabah sosial. Orang bisa dengan gampang melecehkan dan menghina orang lain. Padahal aksi penghinaan tersebut melanggar KUHP dan melanggar UU ITE jika dilakukan lewat medsos," jelasnya, Jumat (3/11).
Neta juga mengatakan menjadi kewajiban kepolisian memproses laporan politisi Golkar itu. Hanya saja ia juga mempertanyakan kenapa laporan Setnov cepat diproses sementara kasus lainnya seperti laporan Rizieq Shihab atas kasus yang sama belum diproses. Termasuk juga laporan pencemaran nama baik oleh Susilo Bambang Yudhoyono terhadap Antasari Azhar.
"Tentunya polisi punya alasan tersendiri tentang perbedaan perlakuan ini. Semua tentunya menjadi diskresi polisi sebagai penyidik. Meski demikian Polri diharapkan bersikap profesional, independen dan berpegang pada azas keadilan," jelasnya.
Baca juga:
Karena Setya Novanto, Akbar Tandjung takut Golkar tak lolos ke parlemen
Setnov tegaskan proses hukum kader PSI pembuat meme dirinya tetap lanjut
Ditanya hakim sering lupa, Novanto malah curhat jadi objek fitnah politik
Setnov klaim tak tahu anaknya pernah jadi bos di perusahaan lelang e-KTP
Setya Novanto sebut kesaksian Ganjar soal e-KTP ngarang
Dicecar hakim soal pertemuan di Grand Melia, Setnov terus membantah
Ditemani Sekjen Golkar, Setnov hadiri sidang Andi Narogong
-
Siapa Serka Sudiyono? Serka Sudiyono adalah anggota TNI yang bekerja sebagai Babinsa di Desa Kemadu, Kecamatan Sulang, Rembang.
-
Kapan Adi Suryanto meninggal? Kabar duka datang dari salah satu instansi pemerintah, Lembaga Administrasi Negara (LAN). Kepala LAN, Prof Dr. Adi Suryanto, meninggal dunia di Yogyakarta pada Jumat (15/12).
-
Apa yang dilakukan Syahrini di Jakarta? Tidak ada perubahan, Syahrini selalu terlihat anggun dan menenangkan sekali.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Siapakah Letkol Atang Sendjaja? Nama Atang Sendjaja diketahui berasal dari seorang prajurit kebanggaan Jawa Barat, yakni Letnan Kolonel (Letkol) Atang Sendjaja.