Nasib Pencalegan Johnny G Plate Usai Tersangka, Ini Penjelasan KPU
Apakah penetapan tersangka membuat proses pencalegan Plate lantas gugur, KPU menyerahkan keputusan itu pada NasDem. Tetap mau mengusulkan atau membatalkan pencalonan Plate.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pembangunan infrastruktur BTS 4G. Lalu bagaimana nasib pencalegan politikus Partai NasDem itu?
Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengatakan pihaknya akan menunggu sampai kasus Plate berkekuatan hukum tetap.
-
Kenapa Jaka merantau? Dengan penuh tekad, Jaka pun memutuskan untuk merantau ke negeri orang untuk mencari nafkah dan mewujudkan semua impian mereka berdua.
-
Siapa Mbah Joget? Dilansir dari kanal YouTube Tri Anaera Vloger, Mbah Joget sendiri merupakan seorang penari atau ronggeng pada masa kolonial Belanda.
-
Siapa Jhony Saputra? Merupakan Pengusaha Muda Jhony Saputra, yang disebut sebagai pengusaha muda berkecukupan, menjabat sebagai komisaris utama di PT Jhonlin Argo Raya (JARR), sebuah perusahaan yang tergabung dalam Jhonlin Group milik Haji Isam.
-
Kapan sinetron "Ganteng-Ganteng Serigala" ditayangkan? Sinetron legendaris "Ganteng-Ganteng Serigala" yang tayang pada rentang waktu 2014-2015 telah meninggalkan jejak yang mendalam dalam industri hiburan Indonesia.
-
Kapan Jokowi memakai Ageman Songkok Sikepan Ageng? Pada upacara peringatan HUT ke-78 RI, Presiden Jokowi tampil menggunakan pakaian adat.
"Dalam aturan itu harus berkekuatan hukum tetap, harus berstatus putusan hukum tetap, in kracht namanya, kalau dalam undang-undang pemilu maupun peraturan KPU," kata Anggota KPU RI Idham Kholik, kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (17/5).
Saat ini, KPU RI sedang melakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Selanjutnya pada 24- 25 Juni 2023, KPU akan menyampaikan hasil dari verifikasi administrasi kepada parpol.
"Tanggal 26 Juni sampai 9 Juli 2023 KPU akan memberikan kesempatan kepada partai untuk memperbaiki dokumen persyaratan bacapres legislatif," ujar Idham.
Idham menambahkan, apakah penetapan tersangka membuat proses pencalegan Plate lantas gugur, KPU menyerahkan kepada NasDem apakah tetap mau mengusulkan atau membatalkan pencalonan Plate.
"Prinsipnya harus berkekuatan hukuman tetap dan saya yakin parpol tersebut juga mempertimbangkan aspek politik, ya kita tunggu saja kebijakan di internal partai seperti apa," ucapnya.
Sebab, kata Idham, dalam urusan pencalonan anggota legislatif pihaknya hanya menjalankan fungsi administratif, dalam hal ini apa yang diperintahkan UU dan PKPU (Peraturan KPU).
"Itu yang kami laksanakan. Kami tidak akan ikut terlalu jauh persoalan politik hukum," ujar Idham menjelaskan.
Sebelumnya, Partai NasDem telah mengajukan 580 daftar bakal caleg DPR RI ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Kamis (11/5). Wakil Ketua Dewan Pakar NasDem Syahrul dan Sekretaris Jenderal NasDem Johnny masuk ke dalam daftar itu.
"Menteri ada dua, Syahrul Yasin Limpo dan Johnny G. plate. Itu yang maju," kata Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Kamis (11/5).
(mdk/lia)