Nasib RUU KPK diputuskan besok, 4 pimpinan DPR tak ada di Jakarta
Dalam UU MD3, pengambilan keputusan harus dilakukan sekurang-kurangnya dihadiri dua pimpinan DPR.
Nasib pembahasan revisi UU KPK akan ditentukan dalam rapat sidang paripurna yang digelar pada Kamis (17/2) besok. Dalam UU MD3, pengambilan keputusan harus dilakukan sekurang-kurangnya dihadiri dua pimpinan DPR.
"Pengambilan keputusannya esok hari. Saya komunikasi dengan pimpinan DPR yang lain. Dalam UU MD3 pimpinan minimal 2, sekarang ada 1 soalnya," kata Ketua DPR Ade Komarudin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (17/2).
Menurut Akom, biasa disapa, empat pimpinan DPR saat ini sedang ada tugas di luar kota. Ada yang ke luar negeri, ada juga yang sedang mengurusi kakaknya yang sedang sakit.
"Itu saya sedang lakukan komunikasi. Kalau nanti teman-teman pimpinan tidak bisa hadir, tentu saya tidak bisa melanggar perintah MD3. Kita lihat perkembangan nanti," jelasnya.
Soal revisi UU KPK, kata Akom, sudah ada rapat dengan pimpinan fraksi-fraksi. Disepakati bahwa dalam revisi UU KPK tersebut, tak ada unsur untuk melemahkan.
"Kita revisi untuk menguatkan. Tidak ada perbedaan. Kami bersepakat, KPK juga akan jadi narsum yang utama bagi revisi tersebut," tandasnya.
Rencana revisi UU KPK banyak mendapatkan kecaman dari berbagai kalangan. Sejauh ini, tiga fraksi yang menolak tegas revisi UU KPK yakni Gerindra, Demokrat dan PKS. Adapun tujuh fraksi lainnya masih menyetujui revisi ini dilanjutkan.
Setidaknya ada empat pasal yang akan dibahas, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan Dewan Pengawas, kewenangan KPK menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.
Baca juga:
Tolak revisi UU KPK, PKS akan buat kejutan di Paripurna besok
PPP cuek pembahasan revisi UU KPK akan diteruskan atau dihentikan
Revisi UU KPK, Gerindra minta Jokowi tak plintat plintut kayak SBY
Gerindra tak yakin Jokowi akan keluarkan Ampres untuk revisi UU KPK
Pulang dari AS, Jokowi evaluasi hak inisiatif DPR revisi UU KPK
Demokrat ancam walk out saat paripurna revisi UU KPK
Hanura sebut revisi UU agar KPK tidak sewenang-wenang
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa revisi UU Kementerian Negara dibahas? Badan Legislasi DPR bersama Menpan RB Abdullah Azwar Anas, Menkum HAM Supratman Andi Agtas melakukan rapat pembahasan terkait revisi UU Kementerian Negara.
-
Apa yang diputuskan oleh Pimpinan DPR terkait revisi UU MD3? "Setelah saya cek barusan pada Ketua Baleg bahwa itu karena existing saja. Sehingga bisa dilakukan mayoritas kita sepakat partai di parlemen untuk tidak melakukan revisi UU MD3 sampai dengan akhir periode jabatan anggota DPR saat ini," kata Dasco, saat diwawancarai di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
-
Kapan KPK menahan Mulsunadi? "Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Kenapa Mulsunadi ditahan KPK? Untuk kebutuhan penyidikan tim penyidik melakukan penahanan MG untuk 20 hari pertama terhitung tanggal 31 Juli 2023 sampai dengan 19 Agustus 2023