Bukan Titipan, Ini Alasan RUU DKJ Jakarta Disahkan Jadi Inisiatif DPR
DPR berharap dengan adanya RUU ini nantinya Pilkada berjalan dengan lancar.
Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan, pembahasan soal Revisi Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) bukan merupakan titipan.
Diketahui, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
"Jadi ini bukan titipan, memang kita harus mencermati. Karena ada tadi disampaikan ada kekosongan hukum yang harus diisi," kata Adies kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (12/11).
Menurutnya, agar pemilihan atau pesta demokrasi seperti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak mempunyai celah cacat hukum.
"Jadi paling tidak agar supaya ke depan pemilihan-pemilihan seperti Pilkada terus kemudian kemarin juga yang DPR RI, DPD, DPRD itu supaya tidak punya celah cacat hukum," ujarnya.
"Jadi direvisi sedikit itu cuman dibatasi jadi revisinya terbatas ya, bukan revisi keseluruhan. Jadi revisi terbatas saja untuk menutupi kekosongan hukum tersebut. Jadi tidak kemana-mana," sambungnya.
Politisi Partai Golongan Karya (Golkar) ini menegaskan, adanya RUU itu agar nantinya Pilkada berjalan dengan lancar. Selain itu juga tidak adanya pembahasan soal Pilkada hanya menjadi satu putaran saja.
"(RUU ini buat kepentingan Pilkada) Enggak-enggak ada. Justru ini direvisi agar Pilkada ini bisa berjalan dengan lancar baik dan tidak ada cacat hukum kekosongan hukum. Jadi agar semua produk-produk pilkada dan lain-lain itu tidak ada cacat hukumnya sama sekali," tegasnya.
"Tidak ada, tidak ada. Dapat dipastikan tidak ada pembahasan tentang teknis Pilkada apa 1 puteran atau tidak beberapa putaran, tidak ada," pungkasnya.
RUU DKJ jadi Inisiatif DPR
Sebelumnya, Rapat Paripurna Ke-7 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024–2025 menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.
Persetujuan itu terjadi setelah setiap juru bicara fraksi partai politik di DPR RI menyampaikan pendapatnya atas RUU tersebut kepada pimpinan DPR RI secara tertulis guna mempersingkat waktu.
Adapun pada Senin (11/11), Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta menjadi usul inisiatif untuk diparipurnakan.
Perubahan dalam UU DKJ itu di antaranya akan memuat tentang kepastian nomenklatur DKJ, salah satunya terkait penamaan gubernur dan wakil gubernur DKI Jakarta menjadi DKJ.