OSO bantah perintahkan Sekjen DPD tahan dana reses
OSO bantah perintahkan Sekjen DPD tahan dana reses. Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) membantah telah menginstruksikan Kesekjenan DPD untuk menahan dana kegiatan penyerapan aspirasi (reses) ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinannya.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Oesman Sapta Odang (OSO) membantah telah menginstruksikan Kesekjenan DPD untuk menahan dana kegiatan penyerapan aspirasi (reses) ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinannya. OSO, sapaan akrabnya, mengatakan keputusan menahan dana reses merupakan kesepakatan yang dihasilkan dari Badan Musyawarah (Bamus).
"Itu keputusan dari Bamus, bukan pribadi saya dan disahkan di paripurna. Jadi jangan nulis-nulis yang enggak karuan padahal kalian nggak ngerti masalahnya kan," kata OSO usai menghadiri pelantikan gubernur di Istana Negara, Jakarta, Jumat (12/5).
Penahanan dana reses, lanjut OSO, merupakan sebuah bentuk kedisiplinan. Dia mengatakan, tak elok anggota DPD yang tak bekerja justru mendapatkan dana reses.
"Kau umpamanya kerja, kau tak laporkan hasil kerja ini. Terus uangnya kau ambil. bener enggak itu?" katanya.
Sebelumnya, senator asal Yogyakarta Muhammad Afnan Hadikusumo mengatakan Kesekjenan DPD telah memainkan politik administrasi. Hal ini menyusul penahanan dana kegiatan penyerapan aspirasi (reses) ke sejumlah anggota DPD yang tidak mengakui kepemimpinan Oesman Sapta Odang.
"Sekjen sudah terlalu jauh masuk dalam ranah politik di DPD. Mengenai keuangan DPD termasuk reses yang ditahan itu bukan soal tertib administrasi tapi lebih pada politik administrasi yang coba dimainkan," kata Afnan saat dihubungi, Jumat (12/5).
Anggota DPD asal Yogyakarta itu menyebut tidak ada kaitan antara dukungan kepada kepemimpinan OSO dengan keluarnya dana reses bagi anggota-anggota DPD. Anggaran reses, kata dia, merupakan hak tiap senator untuk menunjang kegiatan penyerapan aspirasi.
Dia mengaku menjadi korban kebijakan OSO. Afnan meminta Sekjen DPD Sudarsono untuk belajar soal resolusi konflik jika berdalih menahan dana reses karena menjalankan keputusan Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017.
Sekjen DPD RI Sudarsono menegaskan anggota DPD yang tidak mengikuti Sidang Paripurna ke-11 pada tanggal 8 Mei 2017, tidak akan mendapatkan dana kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat (reses). Dalam sistem kerja, terdapat aturan yang mewajibkan setiap anggota DPD mengikuti siklus masa sidang yang disahkan di Paripurna, baik pembukaan masa sidang maupun penutupan masa sidang.
"Kalau tidak mengikuti (mengakui) sidang paripurna, maka status yang bersangkutan masih menjalankan tugas di Ibukota Negara," kata Sudarsono melalui keterangan tertulisnya, Jumat (12/5).
Dia juga membantah bila kebijakan itu atas perintah Ketua DPD Oesman Sapta Odang melainkan keputusan Sidang Paripurna yang telah didahului dengan Rapat Panmus dan Rapim. Hasil sidang paripurna itu menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana reses anggota DPD.
-
Apa yang diumumkan oleh BPBD DKI Jakarta? Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta mengumumkan, cuaca ekstrem berpotensi melanda Ibu Kota hingga 8 Maret 2024.
-
Apa yang dilakukan anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta saat rapat paripurna? Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Cinta Mega kedapatan tengah bermain game slot saat rapat paripurna penyampaian pidato Penjabat (Pj) Gubernur terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Kamis (20/7).
-
Apa yang dibahas dalam rapat pimpinan sementara DPRD Provinsi DKI Jakarta? "Pembahasan dan penetapan usulan nama Calon Penjabat Gubernur DKI Jakarta dari masing-masing Partai Politik DPRD Provinsi DKI Jakarta," demikian informasi tersebut.
-
Apa jabatan Purwanto di DPRD DKI Jakarta? Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Purwanto meninggal dunia pada Selasa (5/12) pukul 20.05 WIB.
-
Kapan DPD PDIP Jawa Barat akan mendaftarkan Anies-Ono? Hampir dipastikan bahwa malam hari ini DPD PDIP Jabar akan mendaftarkan secara resmi pasangan Calon Gubernur dan calon wakil gubernur yaitu Anies Baswedan dan Kang Ono Surono.
-
Apa yang diuji coba oleh Pemprov DKI Jakarta? Penjelasan Pemprov DKI Uji Coba TransJakarta Rute Kalideres-Bandara Soekarno Hatta Dikawal Patwal Selama uji coba dengan menggunakan Bus Metro TransJakarta dikawal dengan petugas Patwal hingga ada penutupan sementara di beberapa persimpangan Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono bersama jajaran Pemprov DKI Jakarta menjajal langsung TransJakarta menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta yang dimulai dari Terminal Kalideres.
Baca juga:
Sekjen DPD soal dana reses: Jangan bicara hak tapi juga kewajiban
Dituduh berpihak, ini penjelasan Sekjen DPD soal dana reses
Senator asal DIY tegaskan Sekjen DPD tak berhak tahan dana reses
Sekjen DPD tegaskan anggota mangkir paripurna tak dapat dana reses
Usulan anggota DPD dipilih lewat Pansel DPRD dianggap tak rasional